Irvand Kiay, Kepala Kampung Giring – Giring Dua Periode Ahirnya Bebas Dari Rutan

BERAU, LENSAKU.ID – Berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Rumah Tahanan Negera Kelas II B Tanjung Redep nomor W.18.PAS.PAS.11-PK.01.01-789 menerangkan bahwa Irvand Kiay yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Giring – Giring selama dua periode kini sudah bisa menghirup udara bebas dari tahanan.

Sebagai terdakwa, Irvand Kiay sudah menyelesaikan semua masa tahanannya dan sudah dinyatakan bebas sejak 22 Desember tahun 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.

Baca juga:  TERISOLASI ; Jenazah Bayi Harus Ditandu Kurang Lebih 8 Jam Untuk Sampai Ke Rumah Duka

Bebasnya Irvand Kiay diperkuat dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tuipikor Samarinda nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr pada 22 Juli 2022 dengan lama pidana satu tahun dan denda 50 juta, Subsider satu bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikutip dari hasil putusannya, mantan Kepala Kampung Giring – Giring ini dinyatakan tidak menerima keuntungan atas kerugian keuangan negara yang di dakwakan sehingga Irvand tidak diwajibakan untuk membayar uang pengganti.

Baca juga:  Kolaborasi Pemerintah Daerah Berau dengan BMKG Dalam Menyiapkan Sarana dan Prasarana Mitigasi Bencana.

Tidak hanya itu, dalam petikan surat keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Irvand juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan promer yang ditujukan kepada dirinya. (rdk).

Bagikan: