Lansia 83 Tahun Jadi Dalang Kebakaran 20 Hektar Lahan di Jelarai Selor

TANJUNG SELOR, LENDAKU.ID – Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim, Kompol Belnas Pali Padang, merilis informasi terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Jelarai Selor akhir bulan lalu (31/8). Kejadian tersebut menyebabkan 20 hektar lahan habis dilalap api.

Belnas mengatakan, pihaknya telah menetapkan pria berinisial N sebagai tersangka dalam kasus ini. N yang kini berusia 83 tahun dilaporkan oleh E yang merupakan salah satu Anggota Polri.

Terkait kronologi kejadian, Polresta Bulungan awalnya mendapatkan informasi kebakaran lahan di Kilometer 6 sekitar Jalan Poros Bulungan – Berau sekitar jam 1 siang (31/8).  Petugas kepolisian bersama TNI dan BPBD langsung bergerak untuk melakukan pemadaman api.

Baca juga:  Ketua Umum TP-PKK Kunjungi Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan

Luasan lahan terbakar yang mencapai 20 hektar membuat pemadaman membutuhkan waktu selama 7 jam lamanya. Api baru berhasil dipadamkan sekitar jam 8 malam.

“Setelah dilakukan pemadaman, tim mencari informasi terkait pelaku pembakaran lahan ini. Lalu didapatkan informasi bahwa orang yang melakukan adalah N,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N diketahui disuruh pemilik lahan berinisial YN (55) asal Tanjung Selor Hulu. YN menyuruh N membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk persiapan menjelang musim tanam.

Seyogianya, lahan yang dimiliki YN untuk dibakar hanya seluas 4 hektar. Namun api tidak bisa dikendalikan oleh N sehingga meluas ke lahan di sekelilingnya.

Baca juga:  Fokus Menang : Relawan Prabowo Mania 08 Kaltara Gencar Lakukan Konsolidasi.

“Motifnya memang membersihkan lahan secara instan, yakni dengan dibakar, tapi api  justru membesar ke lahan milik orang lain,” paparnya.

Pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami kerugian materil yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut. Adapun tidak ditemukan korban jiwa akibat tindakan yang dilakukan N.

Tersangka N saat ini terancam dengan Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). N juga dijerat Pasal 188 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah)

Baca juga:  Kejurprov Sepak Takraw 2023, Gubernur Kaltara Ucapkan Selamat Bertanding

“Dari peristiwa ini, kita persangkakan dua pasal, yakni Pasal 108 subsider Pasal 188,” kata Belnas.

Pihak kepolisian disebut sudah melakukan pemanggilan kepada YN selaku pemilik lahan. Namun yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang dirujuk ke rumah sakit di Tarakan.

“Pemeriksaan terkait pemilik lahan kita tunda dulu kemarin, namun akan dilanjut Hari Rabu besok, statusnya sementara sebagai saksi. Untuk penambahan tersangka tergantung alat bukti dan hasil pemeriksaan bersangkutan nanti,” pungkasnya. (rdk).

Bagikan: