• Sabtu, 27 Juli 2024

520 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Mendapatkan Remisi.

BERAU, LENSAKU.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar Upacara pemberian remisi kepada 520 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Rabu (16/8/2023)

Wakil Bupati Berau, Gamalis , dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan serta merta atau sukarela dari pemerintah, namun sebagai apresiasi kepada Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh dalam menjalankan pembinaan oleh unit permasyarakatan tentunya dengan pola ukur yang sesuai.

“Saya berharap kesempatan ini dijadikan motivasi untuk selalu berlaku baik, dan patuh terhadap aturan yang di tetapkan” Harapnya.

Iya menambahkan bahwa Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tentunya menjadi sebuah acuan untuk memberikan keringanan agar semua bisa merasakan hal bahagia ini.

“Ucapan selamat dari saya untuk seluruh warga binaan di seluruh Indonesia, terkhusus Rutan Kelas II Tanjung Redeb ini, kedepanya agar bisa berprilaku lebih baik di tengah masyarakat ” Tutupnya

Disamping itu Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham dalam sambutanya menyampaikan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat ini di isi sebanyak 649 orang yang terdiri dari 563 narapidana dan 86 orang lainya tahanan.

Undang-undang nomor 22 tahun 2022, dimana Undang-Undang permasyarakatan mengatur tentang hal dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Tentunya ini Terkait dengan penerimaan Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2023.

“Hak remisi bukan hak serta merta yang di berikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat, artinya hanya yang memenuhi syarat yang akan di berikan” Ujarnya

Pemberian hak tersebut juga untuk memberikan motivasi sekaligus kesempatan bagi para narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan untuk melanjutkan hidup ditengah masyarakat.

Penerima remisi di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb saat ini sebanyak 520, dimana diantaranya RU I 516 orang dan RU II 4 Orang.

“124 orang remisi 1 Bulan, 76 orang remisi 2 bulan, 142 orang 3 bukan remisi, 152 orang remisi 4 bulan, 22 orang remisi 5 bulan dan 4 orang sebanyak 6 bulan” Bebernya

Dalam momen pemberian remisi kali ini, dirinya mengaku bekerjasama dengan Disdukcapil Berau Untuk menertibkan Kartu Tanda penduduk (KTP) bagi warga binaan yang belum memiliki kartu Identitas ini. (Day/Rdk/adv)

Read Previous

Di Tahun 2023, PDAM Targetkan 4.000 Sambungan Rumah Terpasang

Read Next

Wagub Kaltara Sampaikan Duka Cita Almarhum Yusi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular