TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Proses mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) kepada sejumlah pekerjanya batal digelar.
Pasalnya dalam proses mediasi untuk kedua kalinya yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (25/8/23), pihak perusahaan tidak hadir.
“Saya selaku kuasa hukum dari pekerja menilai pihak perusahaan tidak kooperatif dan mengabaikan hak – hak dari pekerja”, tegas Aryono Putra, S.H, M.H.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 ayat (1) dan (2) serta PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, secara hukum pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima.
“Dari ketentuan peraturan pemerintah saja pihak perusahaan sudah tidak bisa menjalankan dengan baik, kami minta Surat kontrak kerja dan slip gaji para pekerja, namun pihak perusahaan tidak memberikan dengan alasan harus ada persetujuan pusat”, ungkap Aryo.
Lanjurlt Aryo, sesuai dengan ketentuan undang – undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan, mewajibkan seluruh kontrak kerja dan slip gaji diberikan kepada pekerja secara otomatis tanpa terkecuali, tambahnya.
Sementara, Distransnaker Bulungan saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya perusahaan pada mediasi kali ini, Ainin fidiyah (mediator) mengatakan pihaknya sudah konfirmasi ke PT. BSS dan pihak perusahaan menyatakan tidak bisa hadir melalui surat yang diterimanya.
“Dalam suratnya disampaikan tidak bisa melakukan pertemuan dikarenakan sedang melakukan perjalanan dinas, surat tertanggal 25 Agustus 2023 dan ditanda tangani oleh Nova Putra dari pihak perusahaan”, jelas Ainin.
Agenda selanjutnya, pihak Distransnaker Bulungan akan melakukan koordinasi kembali ke PT. BSS untuk menjadwalkan ulang proses mediasi lanjutan.
“Kami akan jadwalkan ulang untuk proses mediasinya, apalagi kasusnya hingga saat ini belum ada kejelasan, dalam proses klarifikasi pertama dasar PHK yang disampaikan perusahaan adanya pekerja yang melanggar perintah atasan dan melakukan pemufakatan jahat, semuamya harus ada pembuktian dari kedua belah pihak”, kata Ainin.
Diharapkan proses mediasi lanjutan pihak perusahaan bisa hadir dengan melengkapi data pokok permasalahan, sehingga pihak Distransnaker bisa menentukan langkah – langkah adminitrasi atau anjuran baik terkait pinalti maupun hak dan kewajiban keduabelah pihak.
“Dalam proses mediasi kita dibatasi waktu hamya sampai 21 hari kerja, jadi kita harap sebelum 21 hari proses mediasi bisa selesai, apabila pihak perusahaan tidam hadir maka kita akan minta data – datanya”, tambahnya.
Lanjut Ainin, diketahui beberapa pekerja masih bersetatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang seharusnya saat PHK dilakukan hak – haknya juga harus diberikan.
“Harusnya dengan setatus PHK, hak pekerja seperti kompensasi, sisa kontrak, uang transportasi pemulangan dan lainnya”, pungkas Ainin Fidiyah. (rdk).