• Rabu, 16 Oktober 2024

Percepat Keuangan Daerah

Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum berharap Rapat Koordinasi Daerah dan Coaching Clinic Pembentukan Tim Pelaksana Akses Keuangan Daerah (TPAKD) tingkat kabupaten/kota mampu meningkatkan percepatan akses keuangan bagi masyarakat.

Menurutnya, komitmen ini merupakan tindaklanjut terbentuknya TPAKD Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu. Hingga saat ini hanya Kota Tarakan yang TPAKD-nya telah terbentuk. Sementara 4 kabupaten lainnya belum terbentuk dan sedang dalam proses pembentukan.

“Akses keuangan yang luas dan berkualitas memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sumber daya keuangan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Gubernur di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Rabu (8/11).

Karena itu, Gubernur mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kaltim itu.

Abadikan Momen ; Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal arofin Paliwang, S.H.M.Hum Foto Bersama dengan peserta Rapat TPAKD

Turut hadir, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE., M.Si,  Kepala OJK Provinsi Kaltim Made Yoga Sudarma, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltara Tedy Arief Budiman, perwakilan TPAKD kabupaten kota, dan forkopimda.

“Selain itu, akses keuangan adalah salah satu faktor penting dalam mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya untuk mendorong percepatan akses keuangan di daerah ialah dengan membentuk TPAKD,”jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan TPAKD sebagai forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan. Tujuannya untuk mempercepat akses keuangan di daerah khususnya dalam pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Hadirnya TPAKD meningkatkan literasi keuangan daerah juga mendorong kesejahteraan di seluruh kabupatrn/kota. Yang memiliki tugas mengkoordinasikan dan mendorong upaya peningkatan akses keuangan bagi masyarakat.

“Harapannya dengan adanya Narasumber dari OJK para peserta khususnya TPKAD dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait tugas pokok dan fungsi TPAKD khususnya kabupaten yang baru akan dibentuk,”tuntasnya. (dkisp)

Read Previous

UMP 2024 Ditetapkan 21 November 2023

Read Next

DPRD Minta Pemda Ambil Tindakan Tegas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular