SBSI Desak Pemerintah Kaji PP 78
TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara 20224 segara dibahas oleh Dewan Pengupahan Kaltara. UMP akan ditetapkan paling lambat 21 November 2023.
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengatakan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat ditetapkan dan diumumkan pada 26 November.
“Nilai UMP dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” ungkapnya.
Namun, untuk penghitungan UMP. Disnakertrans Kaltara masih menunggu “Tetapi, sekarang ini kita masih menunggu formula dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Karena itu, Disnakertrans Kaltara belum dapat memastikan apakah nilai UMP naik atau tidak. Namun, jika berkaca dari beberapa tahun sebelumnya dimungkinkan ada kenaikan.
“Setiap tahun selalu naik. Kemungkinan UMP 2024 naik. Tetapi, untuk persentasenya kita belum bisa pastikan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) Bulungan, Agustinus menilai UMK Bulungan jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
“Kita berharap pemerintah meninjau kembali regulasi itu,” harapnya.
Sebab, jika masih mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. UMK Bulungan akan jauh tertinggal dengan Tarakan.
“Jadi, kita mendorong pemerintah untuk mengkaji regulasi tersebut. Jika masih mengacu pada regulasi itu maka nilai UMK jauh dari KHL,” pungkasnya. (rdk2)