TANJUNG SELOR, LENSAKU. ID – Kasus dugaan korupsi di Perusda Berdikari yang melibatkan dua mantan pejabat, SF dan AJP terus berlanjut. Kini, sudah masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejari Bulungan, Jumat (17/11/2023).
Kepala Kejari Bulungan, Hardijono Sidayat menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka SF dan AJP dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses persidangan. Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan ke Kejari Bulungan.
Namun, apabila syarat formil dan materil belum terpenuhi, masa penahanan akan diperpanjang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penahanan dapat diperpanjang karena ancaman pidana yang dihadapi kedua tersangka lebih dari 5 tahun,” ungkap Hardijono, Jumat (17/11/2023).
Mengenai arahan Kejagung untuk menunda pengusutan kasus yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah.
Hardijono mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan kepolisian terkait kasus ini telah berlangsung pada tahun 2020-2021, sebelum adanya arahan tersebut.
“Jadi, proses hukum harus dilanjutkan hingga ke pengadilan,” bebernya.
Dalam kasus ini, mantan Manager Unit Perdagangan Barang dan Jasa SF dan mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri AJP disangkakan pasal 2 Ayat I subsider Pasal 3, Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasi Pidsus Kejari Bulungan, Nanang Triyanto mengungkapkan beberapa barang bukti yang diserahkan penyidik Polresta Bulungan ke Kejari Bulungan, diantaranya uang senilai Rp 50 juta disita dari penyidik.
Namun, uang tersebut bukan merupakan pengembalian kerugian negara. Hingga saat ini, belum ada tindakan pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka.
“Untuk terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini. Belum ada tersangka baru,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Bulungan, Reza Palevi menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda dan kedua tersangka akan dieksekusi ke pengadilan tersebut dalam waktu dekat.
“Kita akan segera ekskusi kedua tersangka,” ujarnya.
Penasehat hukum SF, Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti memo yang menyarankan penundaan kasus bagi bakal calon legislatif (bacaleg) yang tersandung perkara pidana korupsi.
Ia mengatakan bahwa ada instruksi dari Kapolri dan diperkuat oleh Jaksa Agung terkait masalah ini. Jika peserta pemilu terlibat dalam tindak pidana korupsi, kasus tersebut dapat ditunda.
“Kami sudah menyurati Polresta Bulungan dan Kajari Bulungan terkait hal ini, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Meskipun demikian, penasehat hukum tetap akan berpedoman pada instruksi Kapolri dan memo Jaksa Agung,” ungkapnya.
Mengingat SF merupakan bakal calon legislatif, diharapkan hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam penundaan kasus yang dihadapi tersangka. Namun, penasehat hukum SF menyatakan bahwa saat ini mereka akan mengikuti proses hukum yang akan dijalani tersangka. (rdk2)