• Sabtu, 27 Juli 2024

Persetujuan Bersama Raperda Pajak dan Retribusi Ditunda

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah (21/11).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya. Sementara dari Pemprov Kaltara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Suriansyah.

Albertus memaparkan, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan perda wajib dihadiri oleh gubernur. Ketentuan tersebut berdasarkan tata Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 115 ayat (4).

Lanjut dia, mengingat Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara berhalangan hadir pada rapat paripurna tersebut, maka pengambilan keputusan tidak dapat dilaksanakan.

“Berdasarkan tatib dan saran dari para Anggota DPRD yang hadir, maka keputusan pada rapat hari ini adalah rapat ini ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan,” kata Albertus.

Adapun, rapat paripurna kemarin dihadiri Irwasda Polda Kaltara, Kombes Pol R Andria Marthinus, Kepala Staf Korem 092/Maharajalila, Kolonel Arm Victor JL Lopulalan, Sarah Louis dari Pengadilan Tinggi Kaltara dan Uluk Ujung dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara. (advertorial)

Read Previous

Asparminas: Kesadaran Masyarakat pada Bahaya BPA Makin Tinggi

Read Next

Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Sesuai Aturan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular