• Kamis, 5 Desember 2024

Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Sesuai Aturan

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemprov Kaltara bisa melakukan pengangkatan kepala sekolah sesuai aturan.

Sekretaris Fraksi Gerindra Kaltara, Yancong mengungkapkan, permintaan tersebut berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah tenaga pendidik dan juga tenaga kependidikan pada pertengahan tahun ini. Selain itu, ada juga aduan yang disampaikan dari masyarakat kepada Fraksi Gerindra DPRD Kaltara.

“Selain informasi dari pertemuan dengan pihak sekolah dan guru guru,  ada juga masyarakat melihat ada kepala sekolah yang diangkat diduga tidak memenuhi ketentuan,” kata Yancong pekan ini.

Fraksi Gerindra Kaltara telah memasukkan catatan tersebut dalam pemandangan fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Berkenaan dengan itu, Yancong meminta agar polemik terkait pengangkatan kepala sekolah yang diduga tidak memenuhi ketentuan jangan terulang.

“Kami minta Dinas Pendidikan supaya mereka yang diangkat menjadi kepala sekolah itu memenuhi semua persyaratan,” paparnya.

Pengangkatan kepala sekolah yang sesuai ketentuan disebut memiliki implikasi besar terhadap layanan di satuan pendidikan bersangkutan. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah melakukan pertimbangan dan analisa yang matang sebelumnya.

“Semua persyaratan harus terpenuhi, karena implikasinya ke kualitas pelayanan kepada anak anak kita, kalau tidak punya kompetensi dan memenuhi persyaratan, hasilnya bisa tidak terlalu bagus,” pungkasnya. (advertorial)

Read Previous

Persetujuan Bersama Raperda Pajak dan Retribusi Ditunda

Read Next

SMA Baru Perlu Dibangun di Tarakan Barat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!