TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto mengatakan, ada sekitar 15 raperda yang diusulkan untuk dibahas pada tahun ini. Namun hanya 10 raperda yang kemudian diputuskan masuk ke dalam tahap pembahasan.
“Dari usulan 15 perda itu, yang kemudian dibahas ada 10 raperda,” ujarnya (27/11).
Pihaknya dimungkinkan melakukan evaluasi terkait progres pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2023.
“Kemungkinan akan dievaluasi pada 1 Desember ini soal berapa raperda yang sudah selesai dibahas dan belum,” jelasnya.
Sejumlah raperda telah rampung dalam proses pembahasan. Tinggal dilakukan tahap finalisasi berupa harmonisasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian disahkan melalui persetujuan bersama antara DPRD Kaltara dengan Pemprov Kaltara.
“Kalau sudah harmonisasi dan konsultasi berarti sudah clear, sudah hampir selesai, tinggal finalisasi dan diparipurnakan, salah satunya itu yang akan diparipurnakan tentang raperda pajak daerah dan retribusi,” pungkasnya. (advertorial)