TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Proses alokasi tambahan penyertaan modal bagi PT. Migas Kaltara Jaya (Perseroda) masih terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara belum sampai tahap pengesahan ranperda menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Utara, Ihin Surang mengatakan, tahap pembahasan tambahan penyertaan modal bagi PT. Migas Kaltara Jaya memang masih bergulir. DPRD Kaltara melalui Panitia Khusus (Pansus) terkait masih melakukan sejumlah pertimbangan.
“Memang masih belum diketok, terus terang kita di dewan tidak boleh ceroboh atau buru buru untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan sesuai yang diinginkan eksekutif pemerintah,” kata Ihin pada pekan ini.
Pertimbangan yang dimaksud antara lain kapasitas fiskal Pemprov Kaltara, manfaat pengalokasian anggaran, peluang keberhasilan dan tingkat potensi kegagalan dari BUMD terkait.
“Ketika berbicara tentang anggar an maka banyak yang harus dipertimbangkan, mulai dari kemampuan anggaran kita, manfaat, peluang dan dan lainnya, jangan sampai besar peluang untuk meruginya,” papar Ihin.
Adapun, ketika perda penambahan penyertaan modal disetujui dan disahkan, Ihin mengingatkan jajaran PT Migas Kaltara Jaya harus segera bekerja. Manajemen pun diminta segera membenahi dan merampungkan pekerjaan besar yang belum diselesaikan.
“Kalau sudah disahkan dan anggaran masuk di BUMD, harus egera kerja, benahi pekerjaan besar yang ada, jangan sampai sekadar menikmati gaji dan begitu begitu saja, tidak ada action yang jelas,” pungkasnya. (advertorial)