• Sabtu, 27 Juli 2024

Potensi  Pajak dan Retribusi Perlu Dimaksimalkan

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Utara, meminta eksekutif Pemprov Kaltara bisa lebih memaksimalkan potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut disampaikan secara resmi dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltara terhadap Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Anto Bolokot mengatakan, pihaknya belum melihat adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan. Kondisi ini perlu diupayakan mendapat kenaikan pada tahun depan.

“Kami Fraksi Golkar melihat tidak terjadinya peningkatan PAD yang signifikan, kami meminta saudara gubernur untuk lebih kreatif dalam memaksimalkan potensi pajak daerah,” kata Anto pada pekan ini.

Namun demikian, Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Utara tetap memberi apresiasi terhadap pihak eksekutif yang telah melakukan upaya peningkatan pendapatan dalam postur APBD 2024.

“Kami mengapresiasi saudara gubernur dan wakil gubernur selaku pemerintah dalam upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan, baik melalui PAD dan transfer pemerintah pusat,” paparnya.

Adapun, Pemprov Kaltara dalam jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Golkar, menyampaikan terimakasih atas saran dalam peningkatan PAD. Pemprov Kaltara akan melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Sejumlah upaya yang telah dilakukan adalah peningkatan fasilitas pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, perluasan kanal pembayaran digital untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, bekerjasama dengan Ditlantas Polda Kaltara dan PT. Jasa Raharja untuk melakukan cleansing data kendaraan dinas pemerintah daerah kab/kota.

Selanjutnya, melakukan pendataan objek kendaraan operasional, dan pemanfaatan diseluruh perusahaan yang beoperasi di Kalimantan Utara, penguatan regulasi terkait intensifikasi penerimaan retribusi daerah khususnya retribusi jasa kepelabuhanan serta meningkatkan upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi. (advertorial)

Read Previous

Pandangan Fraksi Representasi Suara Masyarakat

Read Next

APBD 2024 Harus Prioritaskan Pembangunan Fisik Tertunda

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular