• Sabtu, 27 Juli 2024

Raperda Masuk Tahap Konsultasi ke Kemendagri

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, sudah memasuki tahap konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dua Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK.

“Kedua Raperda yang kami bahas sudah memasuki tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Panitia Khusus kedua raperda tersebut, Yancong (20/11).

Sebelumnya, dia memaparkan, pembuatan perda perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK dimaksudkan untuk membuat nama rumah sakit milik Pemprov Kaltara tersebut menjadi permanen.

“Soal penamaan rumah sakit, tujuannya adalah siapapun gubernurnya Kaltara, tidak ganti lagi namanya rumah sakit, namanya itu sudah harus permanen, makanya diatur dalam perda,” jelasnya.

Yancong meyakini rumah sakit yang diberi nama salah satu tokoh berpengaruh dalam sejarah Kota Tarakan tersebut, akan memberi nilai dan makna filosofis yang mendalam.

“Tentu nama yang dipakai sekarang menjadi inspirasi warga, bahwa ada tokoh di Tarakan yang memiliki banyak reputasi dan pengabdian untuk pembangunan daerah, salah satunya juga di bidang kesehatan,” paparnya.

Upaya DPRD Kaltara dalam membuat nama rumah sakit menjadi permanen juga terkait program kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Proses pergantian nama di masa selanjutnya dikhawatirkan akan menghambat layanan kepada masyarakat.

“Terkait kerjasama dengan BPJS kesehatan kan kalau diubah ubah lagi namanya rumah sakit, berubah lagi semua, makanya kita upayakan dipermanenkan,” jelasnya.

Sementara itu, perda penyelenggaraan keolahragaan dirancang untuk meningkatkan prestasi Kaltara di bidang olahraga pada tingkat nasional.

“Melalui perda ini, kami berupaya agar bagaimana prestasi keolahragaan Kaltara di nasional lebih baik dari yang sudah sudah,” paparnya.

DPRD Kaltara berharap ada skema pembinaan atlet yang lebih baik lagi. Ini bisa menjadi modal meraih prestasi lebih cemerlang dibandingkan seluruh daerah di Indonesia.

“Walaupun kita baru ikut PON Papua dan mendapatkan medali, kami berharap ada pembinaan yang lebih bagus lagi,” paparnya.

Kehadiran perda akan membuat Pemprov Kaltara komitmen terhadap penyediaan anggaran setiap tahunya.

“Perda ini salah satunya berisi komitmen terhadap penganggaran, kita minta supaya minimal bisa 1 persen dari APBD,” jelasnya.

Perda juga akan lebih menjamin kesejahteraan para atlet berprestasi secara berkelanjutan. Mereka memiliki ruang untuk diberdayakan menjadi pegawai di lingkup pemerintah daerah. (advertorial)

Read Previous

Pansus Gelar Rapat Kerja Pembahasan Raperda Tentang Kerugian Akibat Pencemaran

Read Next

APBD 2024 Harus Mengacu Program Prioritas

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular