• Kamis, 5 Desember 2024

Pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Nunukan: vonis ringan dan kerugian besar

BULUNGAN, LENSAKU.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB telah menjatuhkan vonis pidana selama enam bulan kepada empat terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perkara pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Nunukan. Kasus ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada bulan April 2022 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Selor ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana delapan bulan penjara yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita tidak mengajukan banding, karena putusan setegah dari tuntutan jaksa,” ucap Faizal.

Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas IB menjatuhkan vonis yang menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan unsur yang diatur dan diancam pidana dalam unsur Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo) Pasal 65 Ayat 1 Ke- 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” ungkapnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Sultan adalah pelaku pertama yang memutus rantai yang terletak di penutup tangki main hole pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WITA, di dalam Kapal Wallesta Brothers Pelabuhan Kayan I, Tanjung Selor. Sultan membuka penutup tangki dengan menggunakan tang dan obeng, kemudian memasukkan selang ke dalam tangki yang berisi BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, Sultan bersama dengan Jamalludin (DPO) menghisap BBM tersebut dengan menghubungkan selang ke akon yang ada di tangki. Setelah itu, Suriadi, Tuang Appo, dan Jamal menarik selang dan mengarahkannya ke mobil yang dibawa oleh Aris.

“Jamalludin memindahkan selang yang dialiri BBM Pertalite dipindahkan ke dalam jeriken yang sudah ada di atas mobil pick-up yang parkir di atas pelabuhan tersebut.” ungkap faizal.

Terakhir, terdakwa Sultan menutup kembali lubang tangki dan memasang rantai di atas penutup tangki. Jumlah keseluruhan BBM jenis Pertalite dan Solar yang mengalami penyusutan adalah 38.153 liter, dari jumlah semula 54.254 liter.

“akibat perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, kerugian yang terjadi adalah Rp. 337.800.000” tutupnya. (rdk)

Read Previous

Meningkatkan Keamanan Pemilu Melalui Pengamanan Gudang Logistik di Tanjung Selor

Read Next

Komitmen Integritas dan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran di Polda Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!