• Jumat, 22 November 2024

Polres Berau Ringkus Pelaku Pencurian BBM Di Jober Pertamina, Kampung Samburakat

BERAU, Lensaku – Polres Berau berhasil meringkus 3 orang pelaku tindak pencurian BBM dari kilang minyak Jober Pertamina di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Jumat,15/10/2021).

Dalam press release yang digelar di Polres Berau pada jam 11.30 WITA pagi tadi, Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono menerangkan Unit Opsnal Reskrim yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian BBM di Jober Pertamina, Kampung Samburakat. Tim yang dipimpin oleh Kanit IV Ipda Wighra langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan tersebut pada Kamis (14/10/2021) pukul 03.00 WITA.

Unit Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku di perairan berdekatan dengan jeti milik jober tersebut beserta barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 39 buah jerigen BBM jenis Pertamax ukuran 30 liter, 72 buah jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 liter, 1 buah perahu ketinting kayu, 2 buah selang, 1 buah tali, dan 1 buah potongan profil tank.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut lagi. Diduga masih ada pihak lain yang terlibat dan sedang kami selidiki. Biasanya, untuk pencurian BBM dalam jumlah banyak ini tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang” ujar Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.

Pelaku pencurian BBM berasal dari Kecamatan Gunung Tabur dengan inisial JL (41 tahun), MRD (46 tahun), dan SYH (44 tahun). Salah satu dari pelaku berprofesi sebagai sekuriti yang bekerja di Jober Pertamina di Kampung Samburakat tersebut. Diduga juga ada pelaku dibawah umur yang terlibat dalam pencurian BBM di Jober Petamina, Kampung Samburakat.

“Tentunya untuk semua yang terlibat berdasarkan bukti yang kami temukan akan kami proses, meskipun ada anak yang dibawah umur perlakuannya tentu akan kami bedakan sesuai ketentuan proses hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.

Menurut keterangan para pelaku, aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Bulan Juni 2021 lalu. Alasan pelaku melakukan pencurian ini karena terdesak kebutuhan sehari – hari yang masih belum mencukupi.

Sedangkan untuk modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mematikan CCTV, kemudian membuka baut dari pipa saluran BBM dan ditampung menggunakan potongan profil tank untuk dialirkan ke dalam jerigen yang sudah disediakan.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu berkoordinasi dengan pihak security dan marine. Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil curian ini berikutnya dijual ke kampung-kampung. Pelaku mengaku menjual BBM itu dengan harga Rp. 120 Rb – 130 Rb untuk 1 jerigen yang berisi 20 liter.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Dari keterangan pihak Jober Pertamina, pihaknya mengaku telah mengalami kerugian BBM hingga 3 ton jenis Pertamax.

“Kita akan mengembangkan kasus ini, siapa saja uang terlibat, termasuk para penadanya akan kami telusuri lebih lanjut”, Tutup Kapolres. (Chr).

Read Previous

Pilkakam Serentak 2021 Tinggal 17 Hari Lagi, Ini Pesan Bupati Berau,,?

Read Next

Serap Aspirasi, Ketua PURT DPD RI Siap Perjuangkan Usulan Tana Tidung

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!