• Minggu, 22 Desember 2024

Harga Batubara Melonjak, Perusahaan Tambang Diimbau Tak Sembarang PHK Massal!

BERAU, LENSAKU – Buntut insiden pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT. Buma mendapat sorotan dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Pihak perusahaan pun diminta tak sembarang untuk melakukan pemecatan massal terhadap masing-masing pekerja / buruh.

Hal itu disuarakan oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani. Secara khusus, dirinya meminta perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk tidak sembarangan melakukan PHK massal. Dirinya menilai, harus ada prosedur yang dilalui sebelum melakukan pemecatan karyawan / buruh.

Menurut politisi Partai Nasional Demokrasi (NasDem) itu, saat ini harga batubara sedang melonjak. Sehingga, seharusnya tak ada lagi alasan untuk melakukan pengurangan karyawan. Ia juga mengaku, pengurangan karyawan cukup saja terjadi pandemi COVID-19 yang diikuti dengan harga batubara yang anjlok dimana hal tersebut menyebabkan sebanyak 50 persen karyawan / buruh dirumahkan.

“Harga batubara sedang naik hingga 400 persen untuk saat ini. Sangat disayangkan apabila ada pemangkasan tenaga kerja. Perusahaan juga harus melek dengan aturan. Kalau ada pemecatan harus sesuai prosedur, seperti memberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ada demo besar-besaran yang berdampak pada semua pihak,” tegasnya, Rabu (6/7).

Dirinya pun menyayangkan, apalagi jika yang dilakukan pengurangan adalah tenaga kerja lokal. Menurutnya, hal itu dapat menimbulkan masalah baru bagi Bumi Batiwakkal, mulai dari masalah perekonomian hingga masalah sosial.

“Dampak terjadinya PHK massal karyawan ini tentu menyebabkan pengangguran jadi bertambah. Tidak menutup kemungkinan apabila angka kriminalitas dan perceraian juga bisa meningkat,” imbuhnya.

Dirinya pun mengimbau tidak ada toleransi bagi setiap perusahaan di Kabupaten Berau apabila ada PHK massal. Bahkan, Madri menyebut, pihaknya bakal melakukan sidak bersama jajaran eksekutif untuk memastikan penegakan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku pada setiap perusahaan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saya minta kepada seluruh perusahaan, jangan lagi ada PHK secara besar-besaran karena seharusnya tak ada alasan untuk melakukan itu,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, usut PHK massal ini tengah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. Pihaknya pun mengadakan rapat mediasi yang membahas PHK massal oleh PT BUMA pada Selasa (5/7) kemarin. Dimana PHK tersebut dianggap kurang wajar dan tidak sesuai aturan oleh pihak FKUI SBSI Berau.

Penyelesaian pun turut dihadiri oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Dirinya pun berharap masalah ini bisa diselesaikan oleh pihak-pihak terkait dengan kepala dingin tanpa ada yang merasa dirugikan. “Setiap permasalahan itu akan bisa di selesaikan apabila dengan kepala dingin dan duduk bersama,” ungkapnya.

Dirinya juga berpesan agar tidak melakukan aksi demo terkait permasalahan ini dan mengimbau Disnakertrans Berau untuk menjadi penengah serta tidak memberatkan satu pihak. Hal itu untuk mencegah terjadinya konflik berkelanjutan antara kedua belah pihak.

“Saya pun turut memohon maaf apabila kinerja pegawai kami yang belum maksimal. Namun, saya meminta masalah ini diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak memihak kepada siapapun,” pungkasnya. (*/CTN)

Read Previous

Asisten 1 Setkab Berau : Draft Sanksi Sudah Ada, Tinggal Peninjauan Lapangan

Read Next

Bupati : Terima Kasih kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!