• Selasa, 31 Desember 2024

FANTASTIS : Aanggaran Pematangan Lahan Kantor Bupati dan DPRD KTT Capai Puluhan Miliar, Pemkab Tana Tidung Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat.

“Pemkab Tana Tidung Tidak Jeli dan Kurang Memahami Aturan Terkait Permasalahan PUSPEM Yang Tertuang Dalam SK Kementrian LHK RI Nomor 997 Tahun 2022”, kata john.

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID  –  Pematangan lahan kawasan kantor Bupati Kabupaten Tana Tidung yang menelan biaya sebesar 36.532.444.100,00 miliar rupiah dari APBD Kabupaten Tana Tidung tahun 2022 – 2024 dinilah mencederai hak – hak masyarakat, kususnya masyarakat yang terdampak langsung rencana pembangunan PUSPEM Tana Tidung.

Pasalnya, hingga saat ini masyarakat yang terdampak rencana pembangunan PUSPEM Tana Tidung juga belum mendapatkan kejelasan atas haknya.

Selain proyek pematangan lahan kawasan kantor Bupati, pengerjaan proyek pematangan lahan kawasan kantor DPRD Tana Tidung yang menelan biaya 16.091.678.000,00 miliar rupiah dari APBD Tana Tidung tahun 2022 – 2024. Untuk diketahui, kedua proyek besar ini dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yakni PT. Berdikari Inti Semesta.

John, salah satu warga yang terdampak langsung mengatakan, terkait kegiatan pengerjaan PUSPEM yang sementara berjalan masih menjadi tanda tanya dan sangat mencederai hak – hak masyarakat. Ia menilai proyek pematangan lahan kawasan Kantor Bupati dan DPRD ini terkesan dipasakan.

“Melihat papan proyek yang nilai anggarannya cukup besar untuk kantor DPRD sendiri ±16 Milyar dan alokasi untuk Kantor Bupati ±36 Milyar, Pemkab Tana Tidung lebih mementingkan jalannya mega proyek ini, namun lalai terhadap hak – hak masyarakat yang seharusnya diselesaikan lebih awal, proyek ini terkesan dipaksakan, kenapa Pemkab tidak menjalankan poin – poin yang tertuang dalam SK KLHK,ada apa ini semua,? ”, tegas Jhon saat dihubungi lensaku.id.

Lanjut john, belum lagi jalan lingkar yang sudah dikerjakan tapi saya belum melihat papan kegiatannya, memakan anggaran berapa dari APBD, menjadi pertanyaan lagi ada apa dengan Pemkab Tana Tidung kenapa lebih mendahulukan kegiatan yang dananya cukup fantastis sementara hak – hak masyarakat tidak ada kejelasan hingga saat ini, bebernya.

Pematangan Lahan PUSEPM Tana Tidung

Tidak hanya itu, Jhon juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Sekretaris PUPR kabupaten Tana Tidung yang mengatakan terkait adanya kompensasi yang diberikan KLHK sebesar 30% dari total luas yang dimohonkan.

“Ini maksudnya ijin membangun dari KLHK atau ijin seperti apa sebenarnya, karena saat saya konfirmasi kebagian planologi KLHK pusat di jakarta menyebutkan belum mengetahui tentang adanya bahasa kompensasi seperti yang dimaksudkan Pak Hendro selaku Sekertaris PUPR Tana Tidung, kalau memang ada tunjukan kepada masyarakat surat dari KLHK yang menyatakan memberikan konpensasi untuk pembangunan PUSPEM, mana tranparansinya kepada masyarakat,?”, ungkap Jhon.

Sepertinya Pemda KTT kurang jeli dan tidak memahami peraturan yang ada, dengan membuat pernyataan yang tidak mendasar dan mengabaikan hak – hak masyarakat yang secara terang benderang sudah dijelaskan dalam surat KLHK itu.

Untuk diketahui juga masyarakat lebih dahulu ada dari Pemerintah KTT dan keberadaan masyarakat beserta hak – hak serta bukti – bukti kepemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan itu reel dilapangan, dasar pemda kan juga surat dari KLHK sama seperti masyarakat, saya rasa pemda kurang jeli dan tidak paham dengan isi surat yang dikeluarkan  KLHK itu, imbuhnya.

Sosialisasi apa yang pernah dilakukan pemerintah, karna sejauh ini belum pernah masyarakat bertemu secara langsung dengan pemerintah yang bisa mengambil keputusan untuk membicaakan tentang hal itu, mungkin masyarakat pernah diajak sosialisasi dan pertemuan tapi bukan masyarakat yang berhak, tiba – tiba datang mau melakukan pengukuran yang tidak jelas, tutup john (rdk).

Read Previous

Wakapolda Kaltara Brijen Pol Kasmudi : Kamtibmas Tanggung Jawab Kita Bersama

Read Next

Pemda KTT Pastikan Belum Menerima Rekomendasi Dari KOMNAS HAM Terkait Persoalan PUSPEM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!