TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Berkas perkara dua mantan pejabat Perusda Berdikari yang tersandung kasus dugaan korupsi telah dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya berinisial SF dan AJP.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi mengatakan, Perusda Berdikari melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui unit bisnis perdanganan barang dan jasa dengan menyediakan penjualan bahan material bangunan pada 2020-2021.
“Jadi, sepanjang 2020-2021 ada beberapa kali pembelian material dari beberapa customer (pelanggan),” ungkap Reza, Rabu (15/11/2023).
Kedua tersangka, menerima pelunasan hutang piutang dari customer (pelanggan) tersebut. Namun, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kas Perusda Berdikari.
“Untuk dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Saat ini, SF yang mantan Manager Unit Perdagangan Barang Dan Jasa dan AJP mantan Manager Agrobisnis dan Agroindustri telah ditahan di Rutan Polresta Bulungan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dilakukan tahap II (penyerahan terangka dan barang bukti) ke Kejari Bulungan,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk2).