DPRD, KALTARA, LENSAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Achmad Djufrie menegaskan, lembaga legislatif memprioritaskan produk hukum yang pro dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Legislatif atau DPRD Kaltara berkomitmen untuk membuat produk hukum yang pro kepada rakyat,” tegas Achmad Djufrie, Jumat (28/11/2024)
“Sehingga akan memperkuat peran dan fungsi pemerintah Serta memberikan jaminan yang mengatur pengalokasian anggaran serta program kegiatan untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Achmad Djufrie mengungkapkan, produk hukum yang pro rakyat sangat penting untuk menjaga efektivitas kinerja DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Kaltaram
Hadirnya produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dan daerah, menjadi suatu hal yang wajib diupayakan.
“Produk hukum seperti Perda ini akan dilegislasi oleh DPRD melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Yang juga punya komitmen untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan mengawal setiap produk hukum yang diusulkan eksekutif agar berkualitas dan memenuhi serta mengatur seluruh aspek penting terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kita semua tidak menginginkan perda yang dibuat justru tidak menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” ujar Djufrie legislator Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan Bulungan-Tana Tidung ini.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini terdapat 24 Raperda yang disetujui untuk dibahas menjadi perda oleh Pemprov dan DPRD Kaltara. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya berasal dari usulan Pemprov Kaltara. Sementara 6 sisanya berasal dari inisiatif DPRD Kaltara.
“Produk hukum juga harus berkualitas, jadi benar benar memiliki standing point yang bagus sehingga tidak ada celah untuk tidak dijalankan Perda itu,” tutupnya.(adv/rdk2)