TANJUNG SELOR – LENSAKU.ID – dalam rangka pencegahan covid-19 Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan surat himbauan nomor 05 tahun 2020, dalam surat himbauan tersebut berisi poin-poin tentang penyelenggaraan ibadah sholat di masjid diantaranya.
Membaca doa qunut nazilah pada setiap sholat fardhu, masjid atau mushollah tidak menggunakan karpet sajadah, mempersingkat durasi khutbah jumat dan membaca surah pendek dalam sholat berjamaah, serta menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
Di anjurkan juga bagi pengurus masjid untuk membersihkan ruangan masjid selepas sholat berjamaah , selain itu terlihat di beberapa titik masjid tersedia hand sanitizer untuk jamaah sholat guna untuk mencegah penularan virus corona.
Khususnya dalam kegiatan sholat jumat dini hari bapak idham selaku ketua takhmir mesjid mengatakan, bahwa seluruh mekanisme sudah kami laksanakan sesuai arahan dari majelis ulama indonesia provinsi kalimantan utara.