• Jumat, 27 Desember 2024

Keringanan Dan Pembebasan Tarif Listrik Selama Wabah Covid-19, Ini Dia Syaratnya

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon untuk pembayaran tarif listrik selama tiga bulan, terhitung dari bulan April hingga bulan Juni mendatang. Hal ini diberikan sebagai wujud bantuan pemerintah atas dampak dari pandemic virus corona.

Zendy, Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelayanan Tanjung Selor menerangkan bahwa memang benar pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan tersebut dan selanjutnya nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang akan ditetapkan. Namun harus dipahami bahwa keringanan yang diberikan dari pemerintah ini memiliki beberapa kriteria.

“Kita sudah mendapatkan intruksinya dan akan segera kita tindak lanjuti, sesuai dengan keputusan yang keluar, bahwa pembebasan tarif listrik selama tiga bulan akan diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) atau setara dengan 2 Ampere, dan diskon 50 persen kepada pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA) atau setara dengan 4 Ampere.” Ungkapnya.

Disamping itu zendy menjelaskan agar masyarakat tidak salah persepsi, tidak semua pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA) atau setara dengan 4 Ampere itu mendapatkan diskon pembayaran 50 persen. Ia mengatakan bahwa yang bisa mendapatkan keringanan potongan biaya tersebut hanyalah masyarakat yang mendapatkan subsidi.

“Terkait pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan diskon 50 persen itu tidak semua pelanggan bisa mendapatkannya, yang bisa mendapat diskon adalah masyarakat yang diberi subsidi. Untuk masyarakat yang tidak diberi subsidi maka pembayarannya tetap normal.” Pungkas Zendy kepada Lensaku,id.

Ia menyarankan kepada masyarakat yang belum mengetahui apakah mendapatkan subsidi atau tidak, untuk menanyakan kepada pemerintah setempat karena dari pihak PLN tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan subsidi kepada masyarakat.

“Untuk mengetahui apakah pelanggan mendapatkan subsidi atau tidak silahkan ditanyakan ke pemerintah setempat baik dari kepala desa, kelurahan, atau kecamatan. Karena pihak kami tidak bisa menetapkan pelanggan itu bersubsidi atau tidak, kami hanya diberi data dari pemerintah setempat siapa saja nantinya masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan.” Tuntasnya.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dirinya berharap subsidi yang diberikan dari pemerintah kepada masyarakat ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonominya akibat wabah pandemic covid-19.

 

 

Read Previous

Persiapan Operasional Penyelenggaran Haji Kaltara Sudah Berjalan 75 Persen

Read Next

Beredar Kabar 4 Pasien PDP Di Nunukan Positif Covid-19, Dinkes Kaltara : Tunggu Informasi Resmi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!