Tanjung Selor – Lensaku.id. Pelaksanaan pernikahan di era new normal menjadi topik pembahasan hangat di masyarakat. Hal ini dikarenakan bulan Syawal memang menjadi sunnah untuk waktu pernikahan yang dianjurkan bagi masyarakat penganut agama Islam.
Gufron Asrori, S.A.g. Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) Tanjung Selor menjelaskan bahwa ada sedikit perbedaan syarat melakukan pernikahan pada saat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dengan masa new normal seperti sekaran ini.
“Dimasa PSBB bulan kemarin KUA membatasi hanya 10 orang yang dapat hadir dalam prosesi pernikahan namun di era new normal sekrang ini kita sedikit menambah kuota bisa menjadi 30 orang namun itu jika pelaksanan akad nikah dilakukan diluar kantor KUA.” Terangnya.
Ia juga menyampaikan di masa new normal ini KUA Tanjung Selor hanya menerima lima sampai delapan pasangan perhari, hal ini dikarenakan kondisi kantor KUA yang yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan jumlah banyak.
Adapun proses pendftaran pernikahan yang dilakukan selama pandemi covid-19 ini dilaksanakan melalui via online.
“Pendaftaran pernikahan yang kita lakukan selama covid-19 hanya kita buka via online.” Lanjutnya.
Untuk tata laksana para calon pengantin dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah wabah virus corona, tutupnya.