Tanjung Redeb- Lensaku.id. KPU Kabupaten Berau memastikan tidak adanya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2020.
Hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan yang ditetapkan KPU, terbukti tidak ada satu pun calon yang berniat maju di jalur tersebut.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto saat dikonfirmasi pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pilkada dan Pemantauan Pemilihan, Lembaga Survey/Jajak Pendapat dan Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan di Hotel Grand Parama, Selasa (11/8) mengatakan, hal itu terjadi, kemungkinan karena kurangnya figur yang berani berkompetisi lewat jalur perseorangan.
“Sesuai peraturan, kan semua KPU menjalankan peraturan yang sama. Nah, bila tidak ada calon perseorangan, bisa jadi karena mungkin figurnya yang tidak berani dalam berkompetisi,” ungkapnya.
“Atau mungkin masyarakat yang tidak mau mengusung lewat jalur independen,” ungkapnya.
Menurutnya, di beberapa daerah lain, jalur perseorangan sendiri banyak diikuti oleh pasangan calon (paslon), sebab, bila sudah tidak mendapat kursi lewat partai politik (parpol), tentu jalur independen menjadi solusi untuk tetap berkompetisi.
“Kalau merujuk pada peraturan, syaaratnya kan 10% dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir,” pungkasnya.
Di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau-, DPT diperkirakan mencapai 150.288 orang. Sehingga dibutuhkan, 15.000 orang lebih untuk dapat berkiprah dalam kontestasi politik tingkat daerah.
Lantaran Pilkada digelar pada masa pandemi Covid-19, hal itu tentu bukan sebuah alasan tidak adanya pendaftar.
Sebab, di beberapa kabupaten/kota lainnya dengan kondisi yang sama, masih banyak kandidat dengan jalur tersebut yang berpartisipasi.
“Iya hal itu tentu masyarakat sendiri yang dapat menjawab,” tutupnya. (*/sgp).