Tanjung Selor – Lensaku.id. Kepolisian Daerah ( Polda ) Kalimantan Utara mengelar press release kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Rabu (12/8).
Dalam press release terdapat dua orang tersangka, yang berinisial AS dangan barang bukti 150.29 Gram, 18 plastik bening, satu buah handphone, pasport, serta uang tunai sebanyak Rp. 500.000.
Sedangkan tersangka kedua yang berinisial NUR dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 150,45 Gram, 19 plastik bening, handphone, pasport, uang tunai sebanyak Rp. 300.000
Kedua tersangka tertangkap di Jalan Jembatan Bongkok kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan pada kamis (20/7) pukul 02.00.
Wadir Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto SIK menjelaskan bahwa kedua tersangka menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ke dalam anggota tubuhnya yaitu pada bagian lubang anus.
” Kasus ini termasuk unik, karena kedua tersangka menyimpan barang bukti dilubang anus sebanyak tiga bungkus, ini modus baru yang terjadi di Kaltara,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka, mengaku bahwa narkotika jenis sabu ini mereka ambil dari Tawau, Malaysia dan kemudian akan di edarkan di berbagai daerah yang ada di Indonesia