Tanjung Redeb- Lensaku.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di era pandemi virus Covid-19. Sejumlah protokol kesehatan (protkes) pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan Pilkada.
Keputusan itu diberlakukan seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.
Aturan itu sengaja secara khusus dibentuk KPU untuk merinci tahapan Pilkada serentak tahun 2020 yang sebelumnya tertunda selama 3 bulan imbas dari wabah Corona.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto saat menyampaikan materi di acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) beberapa waktu dekat ini mengatakan, pelaksanaan tahapan kampanye bakal dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.
“Jadi dalam kondisi Covid-19, tidak ada lagi namanya kampanye akbar dan terbuka,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan wabah virus global yang masih terus berjalan, sehingga harus menerapkan protkes pencegahan virus Covid-19 selama masa kampanye.
Dikatakan Budi -sapaan akrabnya, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (apk) dan kegiatan lain digelar mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Jadi kurang lebih selama 71 hari lamanya pasangan calon (paslon) berkampanye,” terangnya.
Selain itu, proses perkenalan diri juga bakal dibuka KPU menggunakan media sosial, cetak dan massa di tanggal yang berbeda.
“Untuk sosialisasi calon lewat media, itu di tahapan selanjutnya, yakni 22 November sampai 5 Desember 2020,” pungkasnya.
Kemudian setelah tahapan tersebut usai, maka masih ada beberapa tahapan lagi yang akan diselesaikan oleh paslon baik itu debat publik dan lainnya. (*/sgp).