Tanjung Redeb- Lensaku.id. Melihat masih banyaknya masyarakat Bumi Batiwakkal yang dirasa acuh terhadap penerapan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau bakal terapkan sistem denda dan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan social distance dalam aktivitasnya sehari-hari.
Hal ini sesuai dengan intruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protkes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Dinkes Berau, Iswahyudi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (26/08/20) siang mengatakan, ditengah kondisi wabah virus non-alam yang terus berlangsung, masih ada sebagian masyarakat acuh terhadap penerapan protkes.
Hal itu tidak jarang dijumpai dengan adanya warga yang tidak memakai masker dan menerapkan protkes lainnya.
“Saat masa kelonggaran dibuka, justru masyarakat masih ada yang tidak perduli dengan bahaya virus Covid-19. Sehingga harus ada pendisiplinan bagi masyarakat dengan menerapkan peraturan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, tidak disiplinnya masyarakat menyebabkan masih ditemukannya klaster baru di Bumi Batiwakkal. Dan hal itu yang dikhawatirkan pihak Dinkes salah satu contohnya yakni, munculnya kasus terbaru dengan klaster Gang Jeruk.
“Klaster baru ini diperkirakan bakal berdampak besar kedepan. Dan penanganan kasus positif Covid-19 yang berasal dari masyarakat biasa sulit dihadapi,” jelasnya.
“Kadang ada masyarakat yang sakit flu, namun tidak mau periksa. Sehingga tiba-tiba nantinya lantas reaktif dan menimbulkan klaster yang baru,” ungkapnya.
Dengan pengaktifan penerapan peraturan tersebut, diharapkan masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dalam menjaga kesehatan diri.
Selain itu, masyarakat juga tidak boleh menganggap remeh wabah yang melanda wilayah Indonesia tersebut, sehingga dalam hal aktivitas apapun penerapan protkes harus senantiasa dilakukan. (*/sgp).