• Jumat, 22 November 2024

Pilkada Berau: Bupati dan Wakil Bupati Wajib Cuti

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Tahapan Kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Ada sekitar 71 hari kalender, dalam UU no 10 Tahun 2016 pada masa kampanye, pasangan calon dari petahana wajib menyerahkan surat izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU Kabupaten.

Di Berau, Kalimantan Timur, petahana baik Bupati dan Wakil Bupati Berau bakal maju kembali di perhelatan politik 9 Desember 2020.

Untuk itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyampaikan, bahwa petahana diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan fasilitas milik negara pada tahapan tersebut.

Budi menjelaskan, selain peraturan undang-undang (UU) yang disebutkan sebelumnya.

Dalam PKPU no 9 tahun 2020 juga menjelaskan terkait pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur,  Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2020 ada butir di pasal 4 ayat 1 poin r menyatakan secara tertulis atau bersedia cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

“Jadi petahana wajib menyatakan secara tertulis bersedia cuti. Kalau dia mencalonkan, maka menjadi syarat untuk segera mengajukan cuti” ucapnya, Minggu.

Ketika keduanya cuti maka pimpinan daerah akan ditunjuk oleh yang berwenang seorang pejabat sementara (Pjs) untuk mengambil alih pimpinan daerah sampai habis masa kampanye.

Budi menganggap hal ini penting untuk diketahui masyarakat dan para calon karena pada saat mencalonkan harus tahu semua konsekuensinya.

“Jadi, cutinya itu selama masa kampanye. Setelah itu yang bersangkutan balik lagi sebagai bupati dan wakil bupati sampai jabatannya berakhir,” tutupnya. (*/sgp).

Read Previous

Rapat Pleno Terbuka KPU Bulungan, Tetapkan DPS Hasil Coklit

Read Next

Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Ragam Ditunda

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!