• Jumat, 22 November 2024

Pemkab dan DPRD Berau Tolak Omnibus Law

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI pada 5 Oktober kemarin, serikat buruh dan masyarakat Indonesia melakukan aksi menuntut agar UU yang disahkan tengah malam tersebut dicabut oleh pihak bersangkutan.

Hal ini menimbulkan ketegangan di beberapa daerah, lantaran adanya penolakan keras dari masyarakat khususnya buruh.
Di Berau, Kalimantan Timur, atas dasar hal yang sama, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau beserta DPRD setempat lantas mengeluarkan surat dukungan yang isinya menolak adanya UU Cipta Kerja.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, Pjs Bupati Berau, H. Muhammad Ramadhan, dan Ketua PC FSP KEP SPSI Berau, H. Sahabar tersebut, menerangkan agar perihal Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan dicabut atau dibatalkan.

Hal ini untuk mengantisipasi gejolak dan aspirasi serikat buruh dan masyarakat yang semakin memanas di Bumi Batiwakkal.

Sehingga baik dari pihak eksekutif dan legislatif, mendukung secara resmi aspirasi dari PC FSP KEP SPSI Berau terhadap persoalan aturan tersebut.
Adapun hal yang dikeluarkan terhadap surat dukungan pada Rabu (7/10/2020) adalah sebagai berikut:

1. Kami mengusulkan agar Pemerintah Pusat Republik Indonesia mencabut atau membatalkan pemberlakuan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
2. Kami mengusulkan agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia untuk menangguhkan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
3. Mendukung keluarga besar FSP KEP SPSI Berau dalam menyampaikan aspirasi penolakan Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.
Berita sebelumnya menjelaskan, bahwa hari ini (7/10/2020), pihak serikat buruh akan melakukan pertemuan dengan Pjs Bupati Berau dan DPRD Berau.
Dan hasil dari pertemuan tersebut adalah 3 poin diatas.

Read Previous

Semakin Baik SPIP, Pemerintah Pun Baik

Read Next

Pilkada 2020, Penerapan Protkes Senantiasa Diterapkan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!