• Jumat, 22 November 2024

Hari Jadi dan Lambang Provinsi Kaltara jadi Perhatian Serius Gubernur dan Wagub

Lensaku.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat dengar pendapat umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hari jadi dan lambang Provinsi Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara di Ruang Sidang Sekretariat DPRD Kaltara, Selasa (16/3).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris dengan didampingi Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, dan Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP ini berlangsung sekitar tiga jam.

Hearing Raperda tentang hari jadi Provinsi Kaltara dan lambang daerah Kaltara bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana, serta respon publik terhadap kebijakan yang berlaku selama ini. Harapan di masa mendatang hari jadi suatu wilayah, yang pada hakekatnya dapat diartikan sebagai hari terbentuknya,” kata Gubernur Zainal dalam sambutannya.

Menurut Gubernur Zainal, konsep hari jadi ini diartikan sebagai eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik maupun kultural dan berkeadaban secara metamorfosis.

“Mengingat sampai saat ini lambang daerah Kaltara belum ditetapkan dengan peraturan daerah, maka pada kesempatan ini diharapkan sumbang saran dari bapak, ibu dan saudara sekalian bilamana masih ada yang mengusulkan penambahan atau perbaikan dari lambang daerah Kaltara,” pinta pria kelahiran Makassar ini.

Dia menjelaskan, peraturan yang mengatur mengenai lambang daerah adalah Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Lambang daerah meliputi logo, bendera jabatan kepala daerah dan himne.

Suatu lambang daerah tentunya sarat dengan nilai-nilai budaya, kearifan lokal yang dapat diterapkan dalam kehidupan sekarang dan sebagai filter di dalam menghadapi arus globalisasi.  Lambang daerah juga sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, pada tanggal 10 Februari 2014 ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 4 tahun 2014 tentang Lambang Daerah Provinsi Kaltara sebagai bentuk untuk menggambarkan karakteristik dan ciri khas daerah.

“Pengaturan lambang daerah diatur melalui Pergub cukup dimaklumi mengingat pada saat itu DPRD Kaltara belum terbentuk, maka beralasan bahwa untuk penetapan Perda belum bisa dilaksanakan,” ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kaltara ini.

Padahal, lanjut Gubernur Zainal, fungsi dari lambang daerah terutama logo sangat penting. Karena dapat digunakan untuk bagian dalam dan luar bangunan resmi pemerintah daerah, kop surat dan stempel perangkat daerah, lencana atau gambar kelengkapan busana kerja aparatur sipil negara Provinsi Kaltara.

“Materi muatan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 4 tahun 2014 tentang Lambang Daerah Provinsi Kalimantan Utara hanya membahas mengenai logo dan bendera daerah saja, tidak termasuk bendera jabatan gubernur dan himne daerah. Saya maunya lambang Kaltara itu memperlihatkan khas kedaerahannya,” jelasnya.

Terkait penetapan hari jadi kaltara, Gubernur Zainal menuturkan, hal tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memantapkan jati diri dan menjadi landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan.

“Penetapan atas hari jadi juga akan melengkapi identitas diri dari wilayah tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan atas lahirnya Perda tentang hari jadi Provinsi Kaltara tentu sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat,” urainya.

Gubernur Zainal menambahkan, pihaknya memastikan dalam draf Raperda Hari Jadi Kaltara tidak banyak yang berubah. “Hanya tanggal penetapan, yaitu tanggal 25 Oktober sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kaltara yang disahkan DPR RI saat itu,” tandasnya. (mil/sur)

Read Previous

Gubernur Kaltara Respon Kondisi Jalan Rusak di Krayan

Read Next

Wakil Menteri ATR/BPN Kunjungi Beranda Negara di Nunukan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!