• Rabu, 16 Oktober 2024

Sembelih Hewan Kurban Betina, Bersiap Kena Denda

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Menjelang Idul Adha 1441 Hijriyah, 31 Juli 2020, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau bakal menugaskan anggota rumah potong hewan (RPH) guna mengawasi proses pemotongan hewan kurban. Hal ini terkait adanya larangan penyembelihan hewan ruminansia (mamalia) betina produktif sebagai hewan kurban.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distanak Berau, I Putu Setion saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (18/6) menyebut pihaknya menyiapkan mekanisme pelaksanaan kurban di masa tatanan menjelang new normal.

Selain itu penegasan larangan penyembilah hewan kurban betina produktif, pihaknya telah menyiapkan aturan pelaksanaan yang mengacu pada Protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.

“Kita tetap mengikuti Protkes Covid-19 yang dikeluarkan oleh Bupati Berau. Selain itu himbauan juga ada berdasarkan surat edaran bahwa sapi betina yang produktif tidak boleh dipotong baik di hari raya kurban maupun di hari-hari biasa, bahkan di RPH yang ada di Berau juga tidak membolehkan hal tersebut,” ucapnya pada Lensaku.id.

Sebab menurutnya, bila ruminansia betina produktif dipotong maka besar kemungkinan siklus regenerasi akan berkurang.

“Misal secara dewasa kelamin sapi berumur dua tahun, bila dipotong maka kami kesulitan mencari bibit. Sedang untuk meningkatkan populasi sapi sendiri membutuhkan bibit,” pungkasnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Distanak Berau biasa menggaet MUI guna memberi arahan pada pengurus masjid dan pedagang. Namun kondisinya berbeda saat ini, adanya pembatasan skala besar sehingga sosialisasi belum dapat terlaksana.

“Solusinya hanya dengan mengarahkan saat pendataan sebelum hari raya haji, dimana sosialisasi bisa disa dilakukan dengan tetap mematuhi Protkes dari Pemerintah kabupaten (Pemkab),” ungkapnya.

Terkait larangan tegas penyembelih hewan kurban betina produktif, Ia menyebut adanya peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 menyatakan bahwa Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina atau ternak ruminansia besar betina produktif.

“Setiap orang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.”

“Sedangkan menyembelih ternak ruminansia betina produktif, diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak 300 juta.”

Namun dirinya bersyukur selama bertugas di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- belum ada data terkait masalah pelanggaran UU tersebut.

Kemudian dalam menyikapi hal tersebut, dibutuhkan tim dalam mengawal mekanisme idul adha di Bumi Batiwakkal.

“Nantinya pasti ada pengawasan yang bertugas dalam penyelenggaraan pemotongan hewan ternak di seluruh wilayah Berau. Karena saat pemotongan nanti ada tim dari Pemkab yang mengawasi dan sementara ini masih di susun,” ujarnya.

Pengawas tingkat kabupaten sampai kampung, nantinya menurut Putu bertugas mengecek kondisi hewan kurban salah satunya kesehatan agar aman saat dikonsumsi masyarakat Bumi Batiwakkal. (*/sgp).

Read Previous

DLHK Himbau Masyarakat Gunakan Masker Standar

Read Next

Stok Darah PMI Bulungan Aman

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular