Tanjung Selor – Lensaku.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara melakukan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020 kepada KPU Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Utara, Senin (22/6).
Penyerahan syarat dukungan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan ini dilaksanakan di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, dan dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten / Kota yang ada di Kaltara.
Adapun tujuan dari penyerahan ini merupakan tahapan awal untuk melakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara.
Teguh Dwi Subagyo, Komisioner KPU Provinsi Kaltara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan bahwa penyerahan berkas verifikasi syarat dukungan ini hanya bertujuan untuk memastikan, apakah bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini memenuhi syarat dukungan untuk kemudian mendaftar menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara nantinya.
“Agenda hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi administrasi dukungan dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur dari jalur perseorangan kepada KPU ditingkat Kabupaten / Kota di Kaltara, artinya kita hanya menilai apakah dukungannya memenuhi syarat atau tidak. Terkait dengan persoalan persyaratan masing-masing individu pasangan calon itu nanti kita lihat pada tahap pendaftaran calon di tanggal 4 sampai 6 September,” terangnya.
Setelah penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020 kepada KPU Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Utara. KPU Provinsi Kaltara kemudian melanjutkan agenda dengan pembahasan terkait teknis pelaksanaan verifikasi berkas yang akan dimulai pada 24 Juni.
“Kita dari KPU Provinsi bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se- Kaltara telah memantapkan teknis verifikasi faktual, agar nanti bisa diteruskan kepada PPK dan PPS, sehingga teman-teman yang ada dilapangan bisa melaksanakan proses verifikasi dengan sebaik-baiknya,” lanjut Teguh.
Adapun beberapa perubahan dalam teknis melakukan tahapan verifikasi faktual nantinya, teguh menjelaskan bahwa beberapa perubahan ini akan menjadi tantangan baru bagi pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
“Ada beberapa perubahan terkait teknis penyerahan berkas dukungan, jika dulu dukungan itu sifatnya kolektif sehingga daftar nama dilengkapi dengan fotocopy KTP jadi agak memudahkan untuk PPS, namun sekarang karena perubahan peraturan yakni, dukungan ditetapkan menjadi satu orang satu, sehingga tidak memungkinkan secara teknis untuk kita bagikan kepada PPS, dan diatur dalam juknis cukup membawa form B 1.1, yang berisi daftar nama pendukung dimasing-masing Kelurahan lengkap dengan nama dan alamat namun tidak dilampirkan dengan KTP, tentunya ini akan menjadi tantangan baru untuk kami.”
Ketika disinggung terkait kesiapan pelaksanaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk para petugas verifikasi faktual dilapangan, dirinya berharap, pada saat dimulainya proses verifikasi faktual semua kesiapan termasuk peralatan teknis sudah siap secara keseluruhan.
“Semua APD sedang dalam proses, dan kita mengupayakan bahwa nanti pada saat verifikasi faktual semua kebutuhan teknis sudah siap dan disesuaikan dengan standar protokol kesehatan,” tutupnya.