Tanjung Selor – Lensaku.id. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltara telah meneruskan Surat Edaran dari Kementerian Agama RI terkait pelaksanaan hari raya Idul Adha 1441 H.
Kementerian Agama RI, sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran No 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H.
Ahmad Sirajuddin, Kasi Penerangan Agam Islam Kanwil Kemenag Kaltara, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengedarkan surat edaran Kemenag RI tersebut keseluruh Kantor Perwakilan Kemenag Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.
“Untuk semua jamaah di perbolehkan melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, seperti bagi jamaah yang datang akan diperiksa suhu tubuh nya apabila suhu badan sampai 37 derajat celcius maka jamaah tidak diperbolehkan untuk mengikuti Sholat Idul Adha secara berjamaah,” ucapnya.
“Intinya dipersilahkan, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak, memakai master dan cuci tangan,” lanjut Ahmad.
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2020 ini, Ahmad menjelaskan kepada seluruh jamaah yang akan memotong hewan kurban, agar tetap memperhatikan protokol sesuai dengan sesuai edaran dari Kemenag RI.
“Kepada masyarakat yang nantinya menyembelih hewan kurban, jangan sampai berkerumun apabila sapi tersebut sudah disembelih, cuci parang dengan segera, dan kegiatan penyembelihan hewan kurban ini kita harapkan hanya dapat di hadiri oleh Panitia dan pihak yang berkurban saja, tentunya semua harus mengunakan protokol kesehatan”. Tutupnya.