• Sabtu, 27 Juli 2024

Soal Tapal Batas dengan Kutim, DPRD Berau Tetap Berpegang pada UU

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Menanggapi persoalan tapal batas wilayah Berau-Kutim yang tak kunjung usai. Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi, lantas menggelar rapat pada Kamis (2/7) di Kantor Gubernur Kaltim.

Rapat terkait masalah yang mengakibatkan belum tuntasnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bagi kedua wilayah tersebut, dihadiri oleh Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim, Ketua Komisi I DPRD Kutim, sedang dari perwakilan Berau yakni Wakil Bupati Berau, Ketua DPRD Berau, Wakil Ketua I dan II DPRD Berau, Ketua Komisi I DPRD Berau, serta Kepala Bagian Hukum dan OPD terkait.

Saat tapal batas yang menjadi inti pembahasan diutarakan Pemkab Kutim, DPRD Berau yang hadir sebagai tamu undangan, mengatakan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang yang diterbitkan sebelumnya, yakni tentang pemekaran wilayah Kutim menjadi daerah otonomi baru.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (3/7) siang mengatakan, sejauh ini dewan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengatakan tidak ada persoalan terkait batas wilayah Berau-Kutim. Hanya saja, Pemkab Kutim meminta adanya perubahan peraturan.

“Pada prinsipnya persoalan tapal batas, Berau tidak ada masalah. Karena dalam UU nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, itu dasar yang dipakai untuk mengeluarkan perijinan di wilayah perbatasan tersebut,” ucapnya pada Lensaku.id

Dijelaskan Feri, sebelum ada Kutim, namanya adalah Kutai dan kemudian pada tahun 1999 dimekarkan menjadi Kutai Kartanegara, Kutim, Mahulu dan sebagainya. Dan batas Kutai lama dengan Berau tidak ada perubahan sedikit pun.

“Kita tetap berpegang teguh dengan UU nomor 47 Tahun 1999 tentang peta wilayah Berau-Kutim. Yang kemudian diubah dengan UU nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU sebelumnya tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Bontang,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Berau tersebut.

Permasalahan tapal batas ini sudah berjalan bertahun-tahun. Bahkan, sejak 2016 lalu sempat ada kabar jika tapal batas ini akan segera dirampungkan.

Namun, hal itu terulang kembali, lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim belum legowo dengan UU tersebut. Alasan lainnya, yakni persoalan tanah adat yang masuk di wilayah Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau.

“Itu kan produk UU jadi bukan kewenangan kita, dan kami juga tidak mau bila diajak untuk mengusulkan adanya perubahan peraturan ke DPR-RI, karena jelas itu merugikan,” ungkapnya.

Selain berlandaskan UU, ia melanjutkan, potensi wilayah tapal batas sendiri cukup besar. Secara sumber daya alam (SDA), hasil perkebunan sawit dan lainnya berlimpah-ruah, sehingga DPRD Berau tetap mematuhi aturan berdasar ketetapan perundangan-undangan.

“Disana ada 3 perusahaan sawit yang legalitasnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Selain itu, tanahnya juga seluas 8.000 hektare,” terangnya.

Karena itu ingin ditata ulang titik kordinatnya oleh Pemkab Kutim, lanjutnya.

“Namun kembali lagi yang ingin di rubah bukan hanya titik kordinat, melainkan garis ikut dirubah. Sehingga jelas itu tidak benar adanya,” tuturnya.

Sementara itu, alasan lain yang belum mendapat titik terang, yakni tanah adat. Pihak legislatif Berau tidak menjadikan soal.

“Kalau masalah tanah adat masuk ke wilayah Berau, dapat ditaktisi dengan perizinan melalui pemerintah setempat. Tapi kalau merubah kembali peraturan, maka DPRD Berau mengambil kesepakatan untuk tidak sepakat,” tutupnya. (*/sgp).

Read Previous

HMI Komisariat Perikanan Akan Gelar Webinar

Read Next

Polres Bulungan Laksanakan Patroli Rutin Bantu Kaum Dhuafa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular