Tanjung Selor – Lensaku.id. Verifikasi faktual tahap ke dua atau tahap perbaikan untuk bakal calon Bupati Kabupaten Bulungan jalur perseorangan sedang dilaksanakan, Bawaslu Bulungan menjelaskan perbedaan antara verifikasi faktual tahap pertama dan kedua (perbaikan) serta teknis pengawasannya.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap pertama terdapat bakal calon perorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan dan harus melakukan perbaikan.
Ahmad S.P.i, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaan verifikasi faktual tahap perbaikan ini, bakal calon perorangan diharuskan mengumpulkan pendukung nya kemudian di sampaikan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual tahap perbaikan.
“Kalau tahap pertama tersebut verfak itu waktunya selama 14 hari semenjak data itu diterima oleh PPS. Kalau yang sekarang verfak perbaikan ini waktunya tujuh hari kemudian yang pertama itu PPS mendatangi rumah pendukung sesuai dengan alamat daftar dukungan tersebut, nah untuk perbaikan ini pemilih atau pendukung tersebut tidak lagi di datangi, tetapi LO nya mengumpulkan pendukung ini terus menyampaikan kepada PPS untuk di lakukan verfak, dan wajib di saksikan oleh teman-teman pengawas,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengawasan, Ahmad menyampaikan bahwa teknisnya sama saja dengan verfak pada tahap awal, seperti menyaksikan langsung pengakuan si pendukung, apa benar pendukung tersebut memberikan dukungan atau tidak kepada calon jalur persorangan tersebut. Disamping itu juga para pengawas akan melihat bilamana terdapat oknum ASN maupun TNI/Polri yang ada di dalam data pendukung.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual tahap perbaikan ini, Ahmad juga mengeaskan bahwa seluruh protokol kesehatan tetap harus dipatuhi dan dijalankan, tutupnya.