• Sabtu, 27 Juli 2024

Kejari Berau Sebut Kerja Sosial Sanksi Yang Pas Untuk Pelanggar Protkes

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Kabupaten Berau segera menerapkan sanksi bagi masyarakatnya yang tak patuh protokol kesehatan (protkes). Penerapannya pun segera dilakukan, dan saat ini tengah disusun payung hukumnya berupa peraturan bupati (perbup).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Jufri Nasution yang dikonfirmasi pada Selasa (1/9) siang mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait dengan penyusunan perbup.

“Iya tim kita sudah bergabung dengan tim perumus Pemkab tujuannya untuk sinkronisasi perbup,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam pembuatan perbup, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

“Pertama, harus ada rumusan perbuatan materai yang dilanggar. Seperti apa-apa saja yang dilarang dilakukan masyarakat. Dan masing-masing poinnya harus jelas penafsirannya, Karena tidak boleh ada interpretasi disitu,” jelasnya.

Misal, harus rutin mencuci tangan dengan air yang mengalir.

“Itu kapan dan dimana? jadi harus disebutkan dengan jelas. Misal, ditambahkan dengan di tempat-tempat umum yang telah disediakan fasilitasnya oleh pemerintah. Nah bila Pemkab Berau sudah menyediakan, maka bisa dibuatkan imbauan untuk warga. Bila nanti ada yang melanggar, maka konsekuensinya melanggar pasal tersebut,” pungkasnya.

“Jadi harus jelas aturan dan larangannya,” lanjutnya.

Kemudian, selain hal itu, sanksi juga harus diperhatikan dengan jelas.

“Iya hampir sama. Perbuatan yang dilakukan itu apa, dan sanksinya juga apa. Itu harus jelas. Bisa jadi nantinya, setiap satu pelanggaran akan dikenakan satu sanksi,” lanjutnya.

Untuk draft penyusunan perbup, dirinya menegaskan agar tidak seperti sebelumnya yang kumulatif.

“Iya jangan seperti yang kemarin. Satu, tertulis, kedua, kerja sosial, ketiga, pencabutan izin dan terakhir denda. Nah, yang mana yang mau diterapkan? Minimal di kasih garis miring (atau), kan begitu dalam bahasa hukumnya,” ungkapnya.

Dari amatannya, sanksi sosial yang sesuai diberikan pada masyarakat Bumi Batiwakkal yang tidak disiplin protkes adalah kerja sosial.

“Karena di Berau ini meski di masa pendemi Covid-19, banyak masyarakat yang merokok. Jadi kerja sosial ini bisa dengan dengan cara membersihkan lingkungan. Kan bagus itu lingkungan dilihat bersih. Hal ini juga bisa menimbulkan efek jera bagi masyarakat agar mentaati protkes,” lanjutnya.

Sebab, bila membayar denda tentu tidak ada beban moril yang dirasakan. Karena setiap yang memiliki uang pasti bisa langsung membayar.

“Jadi penerapan sanksi sosial berupa denda, itu langkah yang terakhir,” tutupnya (*/sgp).

Read Previous

Berharap ASN Tidak di WFH Lantaran Banyak Program Yang Berjalan

Read Next

Partai NasDem Susul Demokrat dan PKS Serahkan B1KWK Ke Pasangan NYATA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular