Tanjungselor, lensaku.ID – Menyikapi kembali bertambahnya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten bersama instansi terkait berencana membuka kembali tempat karantina pasien Covid-19 di Gedung BKPSDM di Jalan Agathis, Tanjung Selor.
Hal ini diketahui setelah adanya rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala untuk pembahasan terkait dengan kegiatan penanganan penyebaran Covid-19 di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan pada Senin (21/9).
Selain karena kembali bertambahnya kasus Covid-19, rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/3912 / SJ tentang Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Rapat tersebut mengikuti Sekretaris Daerah, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kodim 0903 / Tjs, Polres Bulungan serta perangkat daerah yang terkait di lingkungan Pemkab Bulungan.
“Rencana membuka kembali tempat karantina, kita juga berkoordinasi dengan TNI, Polri dan hal-hal yang terkait lainnya untuk penegakan hukum dan protokol pendisiplinan kesehatan,” terang Wabup.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Bulungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1 / 468 / Org-II tanggal 17 September 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam Tatanan Normal Baru.
Surat Edaran tersebut antara lain menyampaikan agar perangkat daerah atau unit kerja pembinaan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah unit kerja masing-masing (AS)