Tanjung Redeb – Lensaku.id. Pada Senin (12/10/2020) pagi Gedung Kantor DPRD Berau didatangi oleh ratusan Mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak hadirnya UU Omnibus Law yang baru disahkan oleh DPR RI 5 Oktober lalu.
Dalam lewatannya tersebut, massa aksi dengan nama Aliansi Mahasiswa Berau Bergerak (Ambur) itu selain membawa tuntutan nasional juga masalah lokal.
Para demonstran ini datang ke Gedung DPRD Berau, Jalan Jenderal Gatot Subroto, sekira pukul 10.10 Wita.
Dengan membawa bendera atas organisasinya masing-masing baik itu dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan beberapa organisasi lainnya, orasi secara bergantian lantas dilakukan.
Tampak pula disana aparat keamanan mengawal jalannya aksi. Mereka berdiri di depan pintu gerbang menyambut kedatangan.
Pada saat orasi berlangsung, massa aksi langsung menyampaikan beberapa poin tuntutan.
Terdengar suara “Tolak UU Omnibus Law” dari para demonstran. Mereka mengganggap bahwa UU yang disahkan pada 5 Oktober lalu itu sangat menciderai azas dari pada demokrasi.
Tak lama kemudian, Ketua DPRD Berau, Madri Pani dengan didampingi anggota dewan lainnya lantas menghampiri gerombolan itu di depan gerbang pintu masuk DPRD.
Dengan cuaca yang terik, pendemo meminta agar wakil rakyat bersedia duduk bersama berpanas-panasan di pinggir jalan layaknya peserta aksi.
Di awal, unjuk rasa berjalan dengan kondusif. Lambat laun, situasi semakin memanas.
Hal itu dikarenakan para demonstran meminta adanya penjadwalan kegiatan melalui Badan Musyawarah (Banmus) atau hearing.
Mereka memberi tenggang waktu kurang lebih seminggu agar pertemuan yang dimaksud segera dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Salah satu perwakilan peserta aksi yang dikonfirmasi Lensaku.id, Bayu Saputra selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) mengatakan, dalam hal aksi yang dilakukan pihaknya meminta agar DPRD di daerah menindaklanjuti secara tegas masalah UU Cipta Kerja.
Pasalnya, hadirnya aturan itu dinilai merugikan kaum buruh dan masyarakat.
“Kami meminta DPRD agar segera menyurati Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) dan segera mencabut UU Cipta Kerja,” ucapnya.
Selain itu, pihak aliansi juga menekankan beberapa isu lokal seperti agraria, pelecehan seksual, infrastuktur dan peredaran minuman keras (miras) agar mendapat perhatian yang sama oleh pengambil kebijakan.
Meski sebelumnya pihak DPRD telah menolak UU yang dimaksud, namun para demonstran tidak serta merta menerima surat dukungan yang dikeluarkan.
“Sebelum aksi, kita dengar bahwa DPRD Berau telah menolak. Namun belum ada implementasi yang jelas dari penolakannya,” pungkasnya.
“Jika memang mereka mendukung atas nama rakyat, maka harus siap mempertaruhkan jabatannya. Selaku perwakilan rakyat, maka DPRD harus memperjuangkan hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, agar ada titik terang, Banmus lantas diajukan oleh para pendemo.
Namun bila sebaliknya, belum ada hasil dari permintaan yang diajukan, maka para demonstran ini akan melakukan aksi lanjutan pada Ambur Jilid II.
“Tapi itu tergantung opsi dari hasil rapat yang dilakukan oleh aliansi nantinya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Berau, Madri Pani lantas memberi penjelasan.
Madri menyebut, sebelum UU tersebut disahkan pada tanggal 5 Oktober lalu, DPRD di daerah sudah lebih dulu menolak.
“Mulai dari draft perencanaan saja sudah kami tolak. Namun aliansi tetap meminta adanya hearing,” katanya.
Dengan beberapa tuntutan yang diajukan, DPRD bakal menerima mereka untuk duduk bersama.
“Kalau permintaannya demikian, iya kita tetap menerima dan mengakomodir. Namun tidak dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Misal Banmus, itu kan diatur dalam UU pelaksanaannya. Dan persiapan kita juga harus terukur dan tidak bisa langsung memaksa,” tutupnya.