• Sabtu, 23 November 2024

Kasus Narkoba di Tana Tidung Meningkat, BNNP Kaltara Minta Pemkab Terlibat Dalam Pemberantasan Narkoba

TANA TIDUNG, Lensaku.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) selaku leading sektor dibidang penanganan kejahatan narkoba terus melakukan berbagai upaya nyata dalam melawan peredaran gelap dan kejahatan narkoba.

Berdasarkan dengan data yang disampaikan BNNP Kaltara, Provinsi yang berada di perbatasan dengan negara tetangga Malaysia ini terus mengalami peningkatan jumlah kasus narkoba. Dari tahan 2018 hingga 2020, Kabupaten Bulungan merupakan salah satu daerah yang mengalami peningkatan luarr bisa dibandingkan dengan kabupaten lain di Kaltara.

Di tahun 2018 Bulungan terdapat kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 51 kasus, 2019 ada 60 kasus dan tahun 2020 ada 88 kasus, untuk Kota Tarakan 2018 ada 23 Kasus, 2019 ada 30 kasus dan 2020 ada 34 kasus, Kabupaten Nunukan tahun 2018 ada 15 kasus, 2019 ada 10 kasus, 2020 ada 20 kasus, Kabupaten Malinau tahun 2018 ada 40 kasus, 2019 ada 10 kasus dan 2020 ada 19 kasus, sedangkan untuk Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2018 ada 6 kasus, 2019 ada 6 kasus dan 2020 mengalami peningkatan sebanyak 15 kasus.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi,S.I.K, M.H dalam kunjungannya ke Kabupaten Tana Tidung berharap agar peran pemerintah daerah bisa lebih aktif dan ikut serta berkomitmen dalam pemberantasan perdagangan gelap narkoba.

“Peran Pemkab Tana Tidung dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diharapkan bisa dijalankan dengan baik, terlebih lagi untuk penegakan di internal Aparaturnya dan masyarakat Tana Tidung secara luas. Hal ini bisa dilakukan melalui informasi dan sosialisasi bahaya narkoba, advokas, penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat”, Jelas Samudi saat kunjungan silaturahmi dan penandatanganan MOU dengan Pemkab Tana Tidung, Kamis ( 8/4/2021).

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali dalam kesempatan yang sama menyampaikan, tidak ada toleransi dan alasan apapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kabupaten Tana Tidung yang terlibat narkoba, apabila terbukti, sanksi keras hingga pemecetan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

“Tidak ada pandang bulu, apabila ada ASN yang terbukti menggunakan narkoba maka sanksi berupa pemecatan akan kami berlakukan, tidak ada toleransi dan dipastikan akan kami ambil lankah tegas”, Ujar Ibrahim.

Sesuai dengan permintaan Kepala BNNP Kaltara terkait dengan Desa percontohan bebas narkoba, Ibrahim ali segera membentuk tim dengan instansi terkait untuk menentukan dimana desa yang layak dijadikan sebagai salah satu desa percontohan yang bebas dari narkoba.

“kita akan lakukan persiapan dulu dan koordinasi dengan PMD untuk menentukan desa mana yang nanti kita usulkan ke BNNP Kaltara sebagai salah satu desa yang bebas narkoba”, Tutup Bupati.

Acara silaturahmi dan penandatanganan MOU BNNP Kaltara dengan Pemkab Tana Tidung dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Ketua DPRD, Sekda, perwakilan Kodim 0914/TNT, Kapolsek Sesayap dan Kapolsek Sesayap Hilir serta sejumlah OPD dan pengurus BNK Tana Tidung. (818).

Read Previous

Warga Lapri Keluhkan Akses Jalan Utama Yang Belum Tersentuh Pemerintah

Read Next

Hendrik : BNK Siap Jalankan P4GN Untuk Tana Tidung Bebas Narkoba (BERSINAR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!