• Sabtu, 20 April 2024

Cegah Penyelewengan, Kejari Bulungan Beri Pendampingan Hukum Penggunaan Anggaran 2021 Di Lingkup Pemkab Tana Tidung

“Wabub Hendrik Berharap OPD Tana Tidung Bisa Bekerja Ikhlas, Profesional dan Jujur Sebagai Abdi Negara dan Bisa Memberikan Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat di Bumi Upun Taka”

TANA TIUDNG, Lensaku – Untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan anggaran, Kejaksaan Negeri Bulungan (Kejari) sebagai bagian dari instrument pemerintah hadir melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penggunaan anggaran dilingkup Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Bulungan bertujuan agar dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah tidak menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan legal assitance kita lakukan agar dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun belanja barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum, saat ini ada 3 Organiasai Perangkat Daerah (OPD) yang kita lakukan pendampingan administratif diantaranya Dinas PUPR, Pendidikan dan Dinas Kesehatan”, Jelas Rikhy Khadafy, Kasi Datun Kejari Bulungan saat dikonfirmasi lensaku disela kegiatanya.

Selain itu, pendampingan hukum terkait dengan pelaksanaan anggaran covid-19 juga dilakukan oleh tim dari Kejari Bulungan. Dengan tujuan yang sama, agar dalam pelaksanaan kegiatan dalam penanggulangan covid-19 di Tana Tidung  sesuai dengan ketentuan.

“Ini kan menggunakan anggaran negara, kami hadir untuk melakukan pencegahan adanya penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, sementara dari hasil penjabaran dinas terkait untuk realisasi penanganan covid-19 seperti obat-obatan, masker, hand sanitizer, oksigen sudah cukup dan terealisasikan dengan baik”, Ungkap Kasi Datun.

Catatan atau masukan tim Kejari Bulungan yang sudah diberikan kepada pemohon legal assistance agar dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, diharapkan setiap kegiatan yang menggunakan uang negara tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, Imbuhnya.

Sementara ditempat terpisah, Wakil Bupati Hendrik menyampaikan terima kasih kepada Kejari Bulungan yang sudah memberikan pendampingan hukum dilingkup Pemkab Tana Tidung. Menurutnya, peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sudah sejalan dengan instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Impres tersebut menitik beratkan pada strategi pencegahan, saya berharap seluruh OPD Kabupaten Tana Tidung bekerja secara profesional dan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku ”,Kata Wabub Hendrik.

Wakl Bupati Hendrik berharap, setiap advice atau masukan dari tim pendampingan hukum Kejari Bulungan bisa dilaksanakan dengan sebaik mungkin oleh setiap OPD yang megikuti kegiatan itu dan paling penting setiap kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan uang negara harus efektif, transparan dan akuntabel serta tidak melawan hukum.

“Kalau semua kegiatan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan, saya yakin program – program yang sudah dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, kuncinya bekerja ikhlas dan jujur mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat”, Ujar Hendrik. (818).

Read Previous

Hari Terakhir Vaksinasi, Pangkogabwilhan II Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI AU dan Masyarakat Berau

Read Next

Jelang HUT Berau Ke-68 Tahun, Pemkab Padukan 3 Budaya Asli Daerah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular