• Jumat, 29 Maret 2024

Sudah 10 Kali, KM Setubuhi Anak Majikan Yang Masih Di Bawah Umur Dengan Ancaman

TANA TIDUNG, Lensaku – Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sesayap, pelaku berinisial KM (56) warga Jalan Kebun Sayur RT.04 RW.02 Desa Tideng Pale ini sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya kepada korban yang mash duduk di Sekolah Dasar di Tana Tidung.

Ironisnya, yang menjadi korban kebiadapan pelaku adalah anak dari majikannya sendiri atau pemilik lahan yang digarap selama ini oleh pelaku.

Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi mengatakan, Pelaku selama ini merupakan pekerja serabutan dan tidak memilki keluarga di Tana Tidung, sehari – harinya pelaku KM ini bekerja di kebun atau lahan pertanian yang meupakan milik keluarga korban.

“KM adalah pekerja yang dikerjakan oleh keluarga korban, dari situlah awal mula kejadian ini berlangsung, adanya kesempatan dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan yang seharusnya tidak pantas untuk dilakukan, paslanya korban masih di bawah umur”, Kata Kapolsek saat ditemui Lensaku diruang kerjanya.

Dari keterangan pelaku, aksi yang tidak pantas dilakukan kepada seorang anak perempuan di bawah umur ini dilakukan sejak akhir Juli 2021 lalu. Selain dirumah korban, pelaku juga melakukan aksi bejatnya ini di pondok yang berada dikebun dimana dia beraktifitas sehari-hari.

“Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengancam korban dan memaksa agar niat jahatnya ini bisa berjalan mulus, dari keterangan yang kita dapat korban diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dilukai oleh pelaku”, Jelas Kapolsek.

Awal mula terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan tante korban yang melihat ada perubahan sikap kepada korban sehari-hari. Saat ditanya, korban sangat tertutup dan tidak mau menjelasakan apa yang sudah dialaminya. Sekira tangal 24 September 2021, tante yang terus mendesak dan rasa ingin tau apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan masalah yang sudah dialami sejak Juli lalu.

“Itu keterangan yang bisa kita gali dari keluarga korban dan pelaku, pemeriksan masih terus berjalan dan kita akan percepat agar bisa masuk dalam tahap P21 baru kita serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut”,Terang Yudi.

Saat ini pelaku masih menjlani pemeriksaan di Mapolsek Sesayap, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain maka di ancam selama 15 tahun penjara. (818).

Read Previous

Menteri LHK Pastikan Usulan Pusat Pemerintahan Tana Tidung Disetujui

Read Next

Adakan Rapat Koordinasi, Bupati Berau Teguhkan 13 Bunda Paud Tingkat Kecamatan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular