• Minggu, 13 Oktober 2024

6 Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Berau Diberhentikan

BERAU, Lensaku – Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh instansi pemerintahan di lingkungan Pemkab Berau sepanjang tahun 2019-2021. Sanksi tersebut diberikan karena 6 orang ASN ini tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubid Pembinaan Disiplin Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Tonny Suryo Handoko.

“Dari tahun 2019-2021, 6 orang PNS dalam jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa izin kepada atasan dan juga tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.

Adapun 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan secara terhormat tidak atas permintaan sendiri ini terdiri dari 1 ASN di lingkungan Sekretariat Korpri pada tahun 2019. Kemudian, pada tahun yang sama 1 ASN di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga diberhentikan.

Memasuki tahun 2020, 1 ASN diberhentikan dari lingkungan Kelurahan Karang Ambon. Masih pada tahun yang sama, 1 ASN dari lingkungan Dinas Pendidikan diberhentikan dengan alasan mangkir dari pekerjaan tanpa izin. Sementara itu, pada tahun 2021, Dinas Pendidikan kembali memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap 2 ASN secara dengan alasan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

Mengenai pesangon terhadap pemberhentian 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, Kasubid Pembinaan Disiplin Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Tonny Suryo Handoko bahwa 6 ASN tersebut tetap mendapatkan hak kepegawaiannya.

“Mengenai hak-hak kepegawaian dari 6 ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini tentunya tetap diberikan. Namun, untuk tunjangannya tentunya tidak karena sudah diberhentikan,” jelasnya.

Pemberhentian terhadap 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tentunya menjadi pelajaran bagi para ASN lainnya di lingkungan Pemkab Berau. Pasalnya, Pemkab Berau tidak ragu-ragu untuk menindak serius mengenai kinerja para pegawai pemerintahan ini, salah satunya adalah mengenai kedisiplinan dalam kerja. Hal itu dikarenakan jabatan PNS yang tidaklah mudah untuk diraih dan masih banyak pendaftar PNS lainnya yang tidak mendapatkan amanah ini. Oleh karena itu, dalam menyikapi ini Pemkab Berau tidak ragu-ragu dalam memberhentikan ASN yang tidak disiplin dalam bekerja. (Chr).

Read Previous

Pemkab Berau Prioritaskan SDM RSUD Talisayan

Read Next

Tingkatkan Kreasi Pemuda Era Digital, Dispora Berau Adakan Pelatihan Bidang Kewirausahaan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular