BERAU, Lensaku – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Berau mulai diterapkan pada hari Senin di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) (11/10/2021).
Namun dalam penerapan PTM masih dilakukan secara tebatas mengingat kategori emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Berau masih berada di level 3.
Dalam pelaksanaan tersebut, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih, bersama Kepala Dinas Pendidikan Murjani memantau langsung Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di 2 sekolah, yakni SMPN 3 Tanjung Redeb dan SMPN 5 Tanjung Redeb. Pemantauan ini dilakukan untuk melihat sistem protokol kesehatan yang dijalankan oleh phak sekolah tersebut.
“Hari ini kami melihat langsung proses pembelajaran tatap muka untuk yang pertama kalinya di SMPN 3 Tanjung Redeb dan SMPN 5 Tanjung Redeb. Dari pantauan kami, penerapan PTM ini berjalan dengan lancar meskipun masih terbatas. Anak-anak telah mengikuti protokol kesehatan dimana 1 kelas hanya 11 orang dan sistemnya bergilir. Kemudian untuk murid yang ikut offline ini juga tidak setiap hari karena masih ada murid yang belajar online,” ujar Bupati Berau.
Orang nomor satu di Kabupaten Berau ini juga menyampaikan harapannya untuk sekolah lain yang belum menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM). Ia berharap agar semua sekolah di Bumi Sanggam ini dapat memenuhi segala kriteria yang menjadi persyaratan untuk dapat melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Harapan saya semoga penerapan PTM ini dapat berlaku untuk semua sekolah di Kabupaten Berau dengan memperhatikan segala persyaratan dan ketentuan yang ada, mengingat setiap kecamatan sudah memasuki zona kuning dan ada juga beberapa kecamatan yang sudah masuk zona hijau, walaupun kategori PPKM masih berada di level 3. Kemudian, mengenai sekolah yang sudah menerapkan PTM ini, saya menghimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan membimbing murid-muridnya untuk memakai masker, sehingga tidak berdampak terhadap resiko penularan Covid-19,” tambah Bupati Berau.
Proses pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Berau sendiri baru diterapkan oleh 29 SMP dari total 66 SMP setelah memperoleh izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. Sekolah yang telah memperoleh izin ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19, puskesmas domisili, dan orang tua murid. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Berau, Murjani.
“Tentunya untuk dapat menerapkan PTM ini, sekolah tersebut harus mengajukan usulan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan, selanjutnya kami akan lakukan verifikasi penuh serta pengecekan langsung ke lapangan. Syaratnya itu adalah kebersihan sekolah harus memadai, adanya ketersediaan alat-alat protokol kesehatan di sekolah tersebut, guru dan siswa yang diatas 12 tahun telah mengikuti vaksinasi, serta syarat-syarat lainnya juga. Apabila semua syarat itu terpenuhi, maka secara otomatis izin akan diberikan,” terangnya.
Adapun penerapan pembelajaran tatap muka untuk Sekolah Dasar (SD) masih dalam proses pengajuan izin dari sekolah terkait serta masih menunggu proses verifikasi dari Dinas Pendidikan. Sementara itu, untuk penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terhadap Sekolah Menengah Atas (SMA) masih menunggu kebijakan dari pemerintah provinsi sebagai pemberi kewenangan.
Selain persyaratan yang harus dipenuhi, Dinas Pendidikan juga memaparkan 13 poin mengenai daftar kelengkapan protokol kesehatan agar penerapan PTM terbatas dapat berjalan secara optimal. Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Murjani menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan PTM di masing-masing sekolah bukan kewenangan dari Dinas Pendidikan, melainkan kewenangan dari sekolah yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan hanya memberikan izin kepada sekolah untuk memberlakukan PTM terbatas. Sementara dalam hal rekomendasi itu wewenangnya satgas Covid-19, puskesmas domisili, ataupun Dinas Kesehatan. Kemudian, untuk teknis pelaksanaan itu kami serahkan pada sekolah yang bersangkutan asalkan tidak menimbulkan keramaian dan tetap mematuhi prokes yang berlaku. Kami akan melakukan pemantauan terhadap sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini.” tutupnya. (Chr)