BERAU, Lensaku – Lahan yang menjadi lokasi berdirinya SMPN 1 Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kini disegel oleh pihak ahli waris yang menunjukan bukti sertifikat sah atas lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam menyikapi masalah tersebut langsung menggelar rapat pertemuan yang dihadiri oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah, Hendratno, Kepala Dinas Pertanahan, Supriyanto, Kepala Dinas Pendidikan, Murjani, Kepala BPN Berau, Ir. Timbul Simanjuntak, Camat Biduk-Biduk, Abdul Malik, dan Kepala SMPN 1 Biduk-Biduk. Rapat tersebut digelar di Ruang Kakaban Kantor Bupati Berau, Tanjung Radeb pada Senin (18/10/2021) pagi tadi.
Dalam rapat ini, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Supriyanto, menyatakan, pemerintah kabupaten tidak dapat mengklaim lahan yang menjadi gedung sekolah tersebut dikarenakan pihak ahli waris memiliki sertifikat yang sah. Sebaliknya, Supriyanto justru mempertanyakan mengapa fasilitas sekolah bisa berdiri di atas lahan yang masih bermasalah ini.
“Lahan ini sebenarnya adalah hasil tukar guling yang sudah sangat lama dan orang tua ahli waris ini lah yang menyetujui untuk dibangun sekolah tersebut, namun tidak ada hitam diatas putih. Kami pun sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memang benar ahli waris ini memiliki sertifikat tanah yang sah. Oleh karena itu, kami tidak mungkin mengambil alih tanah tersebut karena kami selaku OPD yang mengeksekusi tanah juga mentaati aturan yang berlaku yaitu adanya studi kelayakan sehingga tidak boleh ada bangunan di atas tanah apabila tanah tersebut mau kami proses,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, Supriyanto, menerangkan bahwa tanah seluas 25.354 m² ini belum masuk ke aset Pemkab Berau, namun sudah didirikan bangunan. Ia juga menyatakan, bahwa pemkab perlu surati pemerintah pusat agar tanah itu dibebaskan dengan kepentingan pemda melalui KJPP.
“Intinya kami pun juga tidak mau mengambil risiko hukum melalui sengketa tanah ini. Pengadaan tanah bisa kami lakukan dengan catatan kami akan meminta rekomendasi persetujuan dari Kementerian APRBPN mengenai pengadaan tanah yang ada bangunan diatasnya. Setelah itu, apabila dokumen perencanaan, peta bidang, dan data nominatif dari tanah itu sudah lengkap, maka kami akan meminta KJPP untuk melakukan kajian, paling cepat penyelesaian sengketa tanah ini di pertengahan tahun 2022,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Biduk-Biduk, Abdul Malik, bersama dengan Kepala SMPN 1 Biduk-Biduk, mengajukan pertemuan kedua antara pihak ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang. Ia juga meminta kepada Pemkab Berau, sembari menunggu proses penyelesaian tanah, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah tersebut diharapkan tetap bisa berjalan.
“Dalam rapat ini, kami sampaikan kepada Asisten 1 dan Dinas Pendidikan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pihak sekolah dengan wali murid yang sudah menyetujui untuk pelaksanaan PTM di sekolah ini. Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Berau ini untuk berkonsolidasi langsung dengan pihak ahli waris sesuai jadwal yang kami tentukan, supaya bisa kami gunakan gedung sekolah tersebut untuk sementara sembari menunggu hasil kesepakatan antara dua belah pihak,”
Adapun dalam rapat pertemuan tersebut, Asisten 1 Sekretaris Daerah, Hendratno, beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menyanggupi adanya pertemuan berikutnya bersama pihak ahli waris untuk membahas pelaksanaan PTM serta pengkajian sengketa tanah lebih lanjut
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Asisten 1 Sekretaris Daerah, Hendratno, bersama Kepala BPN Berau, Ir. Timbul Simanjuntak, menyatakan, perlu disusun kebijakan mengenai masalah sengketa lahan ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Kepala Dinas Pertanahan Berau, Supriyanto, mengaku telah menghadap Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih untuk disusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pertanahan.
“Kami sudah menghadap Bupati dan akan disusun Perbup mengenai pertanahan agar kejadian serupa ada SOP-nya. Harapan kami tidak ada lagi pewarisan tanah yang bermasalah ini, kalo pun ada pewarisan tanah, harus ada legalitas yang sah dalam dua pihak,” pungkasnya. (Chr).