• Minggu, 13 Oktober 2024

Bongkar Muat Batubara di Daerah Labanan Jaya Di Duga Tak Berizin.

BERAU, Lensaku – Ada dugaan kegiatan pemuatan batubara ke sebuah tongkang di daerah  Labanan Jaya dilakukan di pelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai izin TERSUS ( terminal Khusus )  atau TUKS ( terminal untuk kepentingan sendiri ) dari Kementerian Perhubungan RI.

Aktifitas pemuatan di sebuah Jetty yang ditengarai tidak memiliki izin Tersus atau Tuks sebagaimana mestinya itu terlihat dari pantauan tim investigasi LENSAKU.ID. Tongkang dengan nama BUNGA PERTIWI dan TB BMP 1243 pada Minggu, (24-10-2021) melakukan kegiatan muat batubara yang dilakukan dengan menggunakan Ramp Door Tongkang, bukan menggunakan Conveyor Belt sebagaimana pelabuhan yang sudah memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lokasi Bongkar Muat Batubara di Daerah Labanan Jaya, Kabupaten Berau Yang Si Duga Tak Memiliki Izin Resmi

Saat awak media meminta keterangan salah seorang pekerja di Jetty yg tidak ingin disebutkan nama dan indentitasnya , membenarkan adanya aktifitas bongkar muat. Menurutnya batubara yang dimuat ke tongkang Bunga Pertiwi ini perkiraan mulai loading hari Jum’at sore, (22-10-2021).

“Perkiraan loading pada hari jum’at sore dan akan segera berangkat. setelah joint cargo atau pemuatan batu bara ke tongkang selesai, menurut infirmasi pihak pembeli adalah berinisial  JS” pungkasnya.

Dari hasil penelusuran tim investigasi LENSAKU.ID, Informasi muatan barang (batubara) yang dimuat berasal dari tambang koridor yang berada di seputaran Berau. Akan tetapi dokumen muatan barang batu bara dan  atau dokumen terbang, bukan dokumen muatan barang resmi yang dimuat di pelabuhan atau jetty tersebut.

Berdasarkan regulasi  kegiatan seperti bongkar muat di pelabuhan yang tidak memiliki izin, mengacu ke Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, Tuks, wajib memiliki izin, Dan jika melanggar ketentuan tersebut, ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Sampai berita ini di turunkan awak media terus berusaha meminta keterangan dan konfirmasi terkait hal inj ke pihak KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. (Jg).

Read Previous

KONI Berau Yakin Para Atlet Bisa Meraih Juara Umum Porprov Kaltim 2022

Read Next

Di Usianya Ke 9, Semoga Kaltara Tumbuh Menjadi Provinsi Maju Dan Berkembang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular