• Kamis, 25 April 2024

Marak Destructive Fishing, Kabupaten Berau Segera Punya Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan Di Tanjung Batu

BERAU, Lensaku – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Tentram Rahayu, mengatakan sepanjang tahun 2020-2021, pihaknya masih menerima beberapa laporan dari masyarakat, terkait adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya (destructive fishing).

Laporan tersebut diterimanya dari masyarakat di perairan Pulau Derawan terkait adanya kegiatan penangkapan ikan dengan alat yang berbahaya. Dirinya, mengatakan, menurut laporan dari masyarakat, kegiatan destructive itu digawangi oleh para pelaku dari domestik.

“Destructive fishing masih ada di Kabupaten Berau karena kami juga belum ada kewenangan untuk melakukan patroli. Namun, kami selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan juga Stasiun PSDKP Tarakan. Kalo dari kasus-kasus yang dilaporkan kepada kami, biasanya pelaku ini bekerja sama, baik domestik dan luar,” tutur Kepala Dinas Perikanan, Tentram Rahayu, saat ditemui Tim Lensaku.id di Kantor Dinas Perikanan, Jalan Mangga II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berah, Kalimantan Timur.

Dalam waktu yang sama, Kepala Dinas Perikanan itu pun mengaku, maraknya kasus destructive finishing ini membuat Bumi Batiwakkal akan segera dibangun Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDK) di Tanjung Batu.

“Insya Allah, mulai tahun 2022 melalui Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI dibangun Pos PSDK di Tanjung Batu. Tanahnya sudah ada dan dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di Tanjung Batu. Semoga Januari tahun depan segera dimulai tahap pembangunannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Tentram Rahayu, Pos PSDK tersebut akan bertugas sebagai pos pengawasan dan pemantauan terkait wilayah kelautan di Kalimantan Timur.

“Dikarenakan wilayah kerjanya yang di Tarakan, itu kan untuk Kaltara dan Kaltim yang sekarang, sehingga mau dibuka juga di Tanjung Batu. Dan nanti itu, ada satprasnya juga, ada kapal patrolinya, ada personelnya, dan ada kantornya. Insya Allah tahun depan segera direalisasikan,” terangnya.

Adapun wewenang dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku destructive fishing, Kadis Perikanan mengatakan, wewenang itu diserahkan kepada Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Berau.

“Kalo dinas perikanan itu wewenangnya apabila ada destruktif itu dilakukan pembinaan. Tapi, kalo penangkapan dan penyidikan itu ya wewenangnya Polairud itu,” pungkasnya. (Chr).

Read Previous

Rayakan Hari Ikan Nasional Ke-8 Tahun, Dinas Perikanan Berau Gelar Bazaar Ikan Hias

Read Next

Peringati HUT Ikan Nasional, Dinas Perikanan Bagikan Ikan Segar ke 185 KK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular