• Kamis, 28 Maret 2024

Polres Berau Ringkus Pelaku Perederan Sabu Seberat 27,04 Gram 

BERAU, Lensaku – Polres Berau berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih sebesar 27,04 gram. Kedua orang pelaku dengan inisial GFA (24) dan MA (19), berhasil dibekuk dikediamannya oleh Tim Kepolisian Resor (Polres) Berau.

Pada tanggal 18 November 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya sindikat pengedar narkoba di Gang Senggol, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan monitoring dan pengawasan terhadap rumah yang diduga pelaku GFA (24). Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar GFA (24) dan ditemukan 10 poket kecil dan 4 poket besar yang diduga sabu yang disimpan di dalam tas milik pelaku yang berwarna biru.

“Barang bukti lainnya dari penangkapan Sdr. GFA ini adalah 1 bendel plastik cetik, 2 buah sedotan putih, 1 buah pipet kaca, 1 tutup karet putih, dan 1 gulung kertas rokok,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin SH, saat press release di Polres Berau.

Saat dibekuk, GFA mengaku telah menyerahkan 13 poket kecil yang berisi sabu kepada rekannya, MA, untuk diedarkan kepada orang yang telah memesan barang haram tersebut. Setelah mendapat informasi dan pengakuan dari GFA, petugas langsung bergegas mendatangi rumah MA, yang terletak di RT.001, Jalan SM. Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Dari penangkapan pelaku kedua atas nama MA, kami mengamankan barang bukti berupa sabu, sebanyak 13 poket kecil,  yang berada di gantungan baju di atas kasur. Barang bukti lainnya, berupa 1 bekas pembungkus narkotika jenis sabu, 1 tas besar warna biru tua, 1 buah sedotan putih,  1 kotak earpods berwarna putih, dan 1 unit timbangan berwarna silver,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin SH, menerangkan, pada saat penangkapan pelaku GFA, Tim Polres Berau berhasil menyita narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bersih 22,84 gram. Sedangkan, saat penangkapan pelaku kedua, yakni MA, pelaku berhasil menyita 4,20 gram Sabu.

“jumlah total berat bersih narkotika golongan I jenis Sabu yang berhasil disita oleh Tim Polres Berau sebesar 27,04 gram,” terangnya.

Mengenai distribusi kepada seorang yang diketahui sudah memesan barang haram tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Berau, menegaskan, untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus peredaran sabu oleh 2 orang pelaku ini.

“Jelas, kami kembangkan kasus ini dan kami selidiki lebih lanjut tentang kasus peredaran barang haram ini, karena berdasarkan pengakuan pelaku tadi bahwa ada orang yang sudah memesan, jadi kami akan selidiki lagi,”  tegasnya.

Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku yaitu: pelaku inisial GFA (24), dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sedangkan, untuk pelaku inisial MA(19), dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Chr).

Read Previous

Pembangunan Sekolah Dan Jaringan Internet Di Perbatasan Segera Direalisasikan. 

Read Next

Dinas Kesehatan Berau Mengadakan Forum Komunikasi Dengan Tujuan Berau Sehat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular