• Kamis, 18 April 2024

BPBD Berau : Belum Ada Informasi Dari Pusat Terkait Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru

BERAU, Lensaku – Santer kabar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau pun angkat suara.

Dikatakan oleh Kasi Logistik BPBD Berau, Datu Hasbi, status Kabupaten Berau saat Natal dan Tahun Baru belum ada perubahan. Sedangkan, Pemerintah Pusat sempat mengeluarkan pernyataan PPKM Level 3 yang dibatalkan saat Nataru pada Selasa (07/12/2021) sore.

“Saat ini, masih tetap level 3 saat Nataru seperti waktu hasil Rakor pada Senin (06/12/2021) kemarin dan belum ada informasi dari Pusat mengenai PPKM Level 3 dibatalkan saat Nataru,” ujar Datu Hasbi.

Menurut Datu Hasbi, instruksi dari Pusat itu hanya perubahan nama atau sistem pelaksanaannya saja. Sedangkan, mengenai aturan dan prosedur dari pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat Nataru itu masih tetap dijalankan.

Dirinya juga mengatakan, antisipasi itu bukan hanya untuk Covid-19, namun juga dikhawatirkan dengan adanya varian virus baru yaitu Omicron.

“Tetap pasti ada arahan untuk mencegah melonjaknya kembali saat Natal dan Tahun Baru. Apalagi sekarang ini kita harus antisipasi juga masuknya varian virus baru,” tambahnya.

Sementara itu, untuk saat ini pihak BPBD Berau tetap mengarahkan seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Meskipun, status PPKM Kabupaten Berau saat ini yang telah masuk ke Level 2.

“Tetap kita harus mematuhi prokes, meskipun sudah banyak kecamatan yang masuk zona hijau, namun masih ada beberapa kecamatan yang masih zona kuning. Sehingga, tetap masyarakat diimbau untuk tetap waspada,” ucap Datu Hasbi.

Adapun pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti, Pihak BPBD menerangkan bahwa akan tetap diberlakukan pembatasan untuk para wisatawan dan penutupan hiburan malam yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 03 Januari 2022.

“Sesuai dengan arahan dari Pemerintah Daerah, tetap diberlakukan pengetatan prokes di 3 tempat, yaitu Gereja, Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata Lokal, Menutup Alun-Alun dan Tempat Hiburan, serta Pemeberlakuan Jam Malam,” pungkas Datu Hasbi. (Chr).

Read Previous

Toko Tani Indonesia Dibuka Januari 2022 Mendatang

Read Next

ADD 2022 Mulai Dikelola BPR Bulungan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular