BERAU – Lensaku, Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih, MAS. bersama Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Isran Noor, menghadiri pembukaan konferensi nasional (Konas) X Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau Pulau Kecil tahun 2021 di Ballroom Candi Bentar, Ancol Jakarta Utara pada Kamis (9/12).
Dalam kesempatan itu Bupati Berau secara resmi menerima izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi 157 warga Pulau Maratua. Izin yang dikeluarkan Kementerian Kelautan danPerikanan (KKP) itu diserahkan Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor menerima penganugerahan Coastal Award tahun 2021 kategori pemerintah daerah. Kaltim mendapat penghargaan atas perhatian dan komitmen dalam pengelolaan pemanfataan sumber daya laut, pesisir dan pulah pulah kecil.
Bupati Sri Juniarsih Mas menjelaskan,izin KKPRL ini dikeluarkan kementerian karena Pulau Maratua masuk dalam KawasanStrategis Nasional Tertentu (KSNT). Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden yanh mengakui bahwa Pulau Sambit dan Pulau Maratua adalah pulau-pulau kecil terluar.Sebagai wilayaj yang masuk KSNT, pemanfaatan ruang laut di Pulau Maratua dan Pulau Sambit kewenangannya ada di kementerian pusat. “Dari 157orang penerima izin KKPRL itu tersebar di dua kampung yakni Kampung Bohe Silian88 orang dan Kampung Teluk alulu 69 orang,” ungkapnya didampingi Kepala Dinas Perikanan Berau, Tentram Rahayu.
Bupati menjelaskan, izin yang mereka dapatkan ini khusus izin pemukiman karena mereka ting di atas air. Tetapi jika nanti warga ini mau mengubah fungsi rumah tinggal mereka sebagai homestay izinnya jelas berbeda. Dalam prosesnya,izin yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui KKP untuk masyarakat lokal dilakukan cukup panjang. Dimulai dari inventarisir hingga mencocokan titik koordinatjumlah warga yang tinggal di atas air. “Setelah itubaru diterbitkan SK bupati yang kemudiandiusulkan oleh bupati ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan ijin pemanfaatan ruang laut,”tandasnya. (Hms/Chr)