BERAU, LENSAKU – Objek wisata bahari seperti Pulau Derawan, Maratua dan sekitarnya namanya telah dikenal secara luas hingga ke mancanegara. Dengan adanya destinasi pariwisata tersebut, diharuskannya ada perhatian secara khusus dari pemerintah untuk mengembangkan pariwisata agar lebih menarik wisatawan lokal maupun luar.
Sri Wahyuni selaku Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (DISBUDPAR) Provinsi Kaltim menyatakan untuk destinasi wisata Pulau Derawan dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Sri mengakui hal tersebut telah diatur oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan PP No 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).
“Pihak kami (DISBUDPAR) bisa mengembangkannya, tetapi kami harus koordinasikan dulu dengan pusat. Karena, sudah diatur dalam RIPPARNAS,” Ujarnya saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk wilayah Kalimantan Timur ada 3 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang diprioritaskan yakni Pulau Derawan, Pulau Maratua, dan sekitarnya.
“Pulau Derawan dan sekitarnya saat ini sudah dibantu dari kementrian PUPR Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” Ungkapnya.
Untuk mewujudkan meningkatnya wisatawan pasca pandemi, Sri Wahyu mengakui pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak pusat karena yang memegang penuh kewenangan destinasi wisata KSPN tersebut.
“Saat ini Pemerintah Provinsi (PEMPROV) telah membuat Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kaltim. Tetapi masih menunggu proses di dewan raperda semoga tahun ini sudah bisa diterapkan,” Beber Sri.
Sri Wahyuni juga menerangkan isi dalam RIPPARDA tersebut adalah destinasi wisata di Kalimantan Timur (Kaltim) dipecah menjadi dua wilayah yakni Utara dan Selatan, meliputi kawasan strategis parawisata provinsi dan kawasan pengembangan.
“Untuk nota penjelasan sudah masuk di Dewan, karena situasi masih seperti ini maka belum bisa final. Namun sudah kami koordinasikan dengan Pak Rusman Yaqub Anggota DPRD Provinsi Kaltim(Anggota badan pembentukan Perda). mudah mudahan tahun 2022 di triwulan satu ini sudah bisa ada RIPARDA itu,” Pungkas Sri Wahyuni. (Dez)