• Jumat, 22 November 2024

Longsor Di TPU Bukit Ria Sebabkan 13 Makam Tertimbun

BERAU – LENSAKU, Longsor yang terjadi di TPU Bukit Ria pada Sabtu (22/1) lalu menimbun 13 makam, yang nantinya akan dilakukan pembuatan siring pemulihan longsor. Namun, untuk merealisasikannya bisa saja terhambat karena lahan pemakaman diduga berbatasan dengan lahan warga.

Tempat yang menjadi lokasi pemakaman Covid-19 itu mengalami longsor di bagian bukit, namun sekira 15 makam di kakinya. Mattingar selaku Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman DLHK Berau, mengatakan, ada 8 makam yang tertimbun parah hingga kedalaman 2 meter. Sedangkan, 5 makam lainnya tertimbun tanah sedalam 50 cm.

“Untuk 8 makam yang tertimbun itu dibutuhkan waktu kira-kira 4 hari penggalian agar bisa menemukan makam itu,” tuturnya, Jumat (28/1).

Kondisi makam sempat mengalami rusak bagian luar, tetapi, DLHK Berau sudah melakukan perbaikan dan pembersihan makam seperti semula. Dalam perbaikan tersebut tidak mengganggu jenazah yang terkubur. Solusi untuk mencegah kejadian serupa, DLHK Berau menyampaikan usulan pemulihan longsor kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau.

“Harapan kita harus segera dipulihkan supaya hal ini tidak terulang lagi, karena longsor ini sering terjadi. Namun, longsor kemarin yang paling parah. Kalau dari pernyataan pihak PUPR saat meninjau kemarin, itu harus dicari cela tanah terlebih dahulu supaya tidak longsor lagi,” ungkapnya.

Terkait longsor tersebut, pihak DPUPR Berau mengatakan melalui Junaidi selaku Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan bahwa pemulihan longsor harus dilakukan dengan pembuatan siring beton atau tanah. Namun terjadi kendala saat melakukan survey untuk memasukkan alat berat, karena adanya pagar kawat yang berada di atas bukit.

Junaidi menuturkan lahan yang dipagari itu adalah milik masyarakat. Agar dapat mencegah pertikaian, pihaknya pun memilih menunggu koordinasi lanjut dari Pemerintah Daerah.

“Kami menunggu konfirmasi dari pihak DLHK Berau mengenai batas-batas pasti lahan pemakaman ini, ditakutkan saat memasuki alat berat ternyata itu lahan milik warga,” kata Junaidi pada Jumat (28/1).

Saat ini, DPUPR Berau meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pemetaan berupa pematokan terhadap titik batas wilayah pemakaman.

“Supaya nanti dapat dilakukan pemagaran dan juga agar bisa diketahui batas-batasnya wilayah makam itu,” tambahnya.

Sementara itu, setelah dikonfirmasi kepada Bidang Aset Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, diketahui lahan pemakaman umum milik pemerintah daerah itu memiliki luas 65 hektar. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubid Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Daerah BPKAD Berau, Hasyim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLHK mengenai titik koordinat dan data-data lahan pemakaman, lalu untuk lahan yang longsor itu masih milik pemda,” ungkapnya.

Mengenai dugaan, Bidang Aset pun mengakui adanya perbatasan dengan lahan warga. Namun, berdasarkan data dari koordinat batas itu ternyata sangat jauh dari lokasi longsor. Untuk memperjelas hal itu, pihaknya setuju dengan usulan DPUPR untuk segara dilakukan pemetaan dan pematokan ulang.

“Surat dari DLHK sudah ada mengenai permohonan pematokan ulang dan pemagaran permanen,” sampainya.

Terakhir, Bidang Aset meminta untuk perlu dilakukan pengamanan saat pemasangan patok di titik yang berpotensi bersinggungan dengan masyarakat. Terkait hal itu Dinas Pertanahan juga turut terlibat.

“Secepatnya akan kami realisasikan dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan bersama pihak DLHK, DPUPR dan Dinas Pertanahan,” Tutupnya. (Dez)

Read Previous

Gamalis Tinjau Kondisi Tumpukan sampah di TPA Bujangga

Read Next

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!